Daftar Isi
Foto: Pengamen pelaku pencabulan bocah SD di Semarang (Akbar Hari Mukti/detikcom)
Lancang Kuning, Semarang -- Seorang pengamen, Kusnun (40) tega mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Semarang. Kusnun tega mencabuli bocah SD tersebut sebanyak lima kali.
"Pengakuan tersangka, (korban) dicabuli lima kali di rumah pelaku di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang karena pelaku selalu kesepian," kata Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat jumpa pers di Mapolres Semarang, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2020), melansir detikcom.
Setiap melakukan perbuatan bejatnya itu, Kusnun mengiming-imingi korban bocah laki-laki berusia 8 tahun itu dengan makanan ringan seharga Rp 500.
"Pelaku ini sehari-hari jadi pengamen. Jadi saat pelaku melihat korban ada di luar rumahnya dan kondisi sedang sepi, pelaku mengajak korban ke rumahnya, dan membelikan makanan ringan seharga Rp 500," ujar Gatot.
Perbuatan bejat pelaku itu terungkap saat orang tua korban curiga melihat dubur korban berdarah usai pulang bermain. Kepada polisi, pelaku mengaku terakhir kali beraksi pada 14 Juli 2020 lalu.
"Korban akhirnya mengakui bahwa diajak pelaku di rumahnya untuk dicabuli. Sudah lima kali dilakukan," ungkapnya.
Gatot menyebut Kusnun ditangkap di rumahnya. Sementara itu, Kusnun mengakui melakukan pencabulan, dia juga mengaku menyukai perempuan maupun laki-laki.
"Sejak muda memang suka laki-laki dan perempuan. Saya khilaf dan tidak tahu," aku Kusnun yang dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Semarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Komentar