Selain Penghapusan Denda Pajak, Biaya BBNKB Juga Diskon

Daftar Isi



    Foto: Dok. MCR


    Lancang Kuning, PEKANBARU - Selain menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau juga memberikan diskon bagi wajib pajak untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Baca Juga: Wow, Ashanty Sekeluarga Umumkan Pindah ke Bali

    Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, jika denda pajak dihapuskan 100 persen, untuk BBNKB pihaknya memberikan diskon hingga 50 persen. Diskon ini juga untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Bagi masyarakat yang ingin melakukan BBNKB kami diskon 50 persen, mari manfaatkan momen ini," kata Herman, Jumat (28/8/2020), dikutip dari mediacenterriau.

    Baca Juga:Tempat Wisata di Riau

    Untuk periode pemberian diskon 50 persen BBNKB tersebut, yakni pada tanggal 1 hingga 30 September 2020. Atau sama dengan periode pembayaran penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
     

    Baca Juga: Tegang, Jet Tempur China Cegat dan Usir Kapal Perang Amerika

    "Kalau selama ini mau bayar pajak tidak ada KTP karena beli kendaraan second, maka bisa mengurus BBNKB dengan diskon 50 persen," ajaknya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Selain Penghapusan Denda Pajak, Biaya BBNKB Juga Diskon
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar