Daftar Isi
Foto: Ilustrasi ASN
Lancang Kuning, INHU - Temuan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap dua ASN yang tak netralitas dalam proses pemilihan Bupati dan wakil bupati telah diberikan sanksi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Hal ini sesuai surat rekomendasi yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Kepala Daerah. Untuk ASN inisial MH, dipanggil dan diberikan sanksi tertulis seperti moral sesuai sanksi yang diterapkan oleh KASN pada Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Kebijakan ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal Msi ketika dikonfirmasi bahwa telah melaksanakan sanksi yang diterapkan oleh KASN terhadap ASN. "Ketika surat dari KASN diterima, langsung dijalankan," ujarnya Selasa (25/8) di ruangan kerjanya.
Ia menjelaskan, penerapan sanksi tersebut hanya diberikan kepada ASN inisial MH. Sedangkan ASN inisial JR tidak diberikan sanksi karena JR sudah disetujui usulan pensiunnya oleh BKN sebelum surat KASN diterima oleh Pemkab Inhu.
Baca Juga: Saat Balon Bupati Inhu Rizal Zamzami Diajak Makan Bakso oleh Warga di Kuala Cenaku
"Kalau tak salah, surat dari KASN kami terima tangga 10 Agustus. Sedangkan surat persetujuan pensiun dari BKN diterima JR tanggal 13 Agustus," tambahnya.
Baca Juga: Siak Hijau, SDA Tetap Lestari, Ekonominya Dapat Dimanfaatkan Masyarakat
Seperi diberitakan Lancang Kuning sebelumnya, Bawaslu memproses temuannya hingga merekomendasikan dua ASN Pemkab Inhu kepada KASN yang tidak netral. Bahkan, sanksi dari KASN tersebut sudah diterapkan sebelum 14 hari.
Kedua oknum ASN di lingkungan Pemkab Inhu itu dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020. Hal ini sesuai dengan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Indragiri Hulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dimana, inisial JR telah melanggar netralitas ASN dan akan diberikan sanksi hukum disiplin sedang. Pelaksanaan sanksi tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sedangkan inisial MH, di rekomendasi pelanggaran kode etik dan prilaku. Sanksinya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ujar Rony Fitrian selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu, Kamis (13/8).
" Untuk JR, surat rekomendasi diterbitkan dari KASN pada tanggal 7 Agustus 2020, inisial MH, surat rekomendasi dari KASN diterbitkan pada tanggal 30 Juli," ucap Rony saat ditemui di kantor Bawaslu Inhu. (Dan/LK)
Komentar