Cekoki Miras ke Bocah, Pria Ini Dikrengkeng Aparat

Daftar Isi


    Foto: Bocah di Luwu Timur dicekoki miras. (Twitter)
     

    Lancang Kuning, SULSEL – Kepolisian Resor Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pemuda yang pertama kali mengunggah video bocah yang dicekoki minuman keras atau miras di media sosial. Pemuda pemilik akun Facebook Erank Jepot itu sempat dimintai keterangan di Polres Jeneponto, Senin 24 Agustus 2020.

    Baca Juga: TNI Dapat Dana Hibah Pengamanan Pilkada Siak Rp 896 Juta, Lebih Kecil dari Ajuan

    Kepada polisi, pria bernama Mustafa (34) itu diamankan dari rumahnya di Desa Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sulsel. Mustafa merupakan pengunggah pertama video bocah dicekoki miras di akun Facebooknya. 

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau


    Mustafa mendapat video tersebut dari seorang temannya lalu dibagikan di Facebook. Ia mengaku tidak tahu di mana lokasi kejadian dan tidak mengenal siapa pelakunya. Ia sengaja mem-posting video tersebut agar pelakunya segera diproses.
     

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau 

    "Saya yang mem-posting video tersebut, tapi saya tidak ada maksud lain kecuali tujuan saya hanya satu, yaitu agar pelaku yang memberikan minuman anggur anak di bawah umur tersebut agar dapat ditindaklanjuti," kata Mustafa, dilansir dari Viva.co.id

    Usai memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, Mustafa diizinkan pulang. Sementara itu, Polres Jeneponto akan melakukan koordinasi dengan Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut, untuk kelengkapan kasus.

    Baca Juga: 42.613 Spesimen Swab di Riau Telah Diperiksa

    Sebelumnya, media sosial dikejutkan dengan video viral seorang bocah yang mabuk sempoyongan usai dicekoki minuman keras atau miras oleh seorang pemuda. Mirisnya, ketika bocah tersebut berjalan tampak sempoyongan dan terjatuh, pemuda yang mencekoki si bocah malah tertawa bersama temannya.

    Setelah video tersebut viral, lokasi kejadian diketahui berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polisi bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku pemberi minuman keras kepada seorang bocah di Kecamatan Towuti, Luwu Timur itu.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial FE dan RH itu merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Mereka ditangkap polisi pada Minggu malam, 23 Agustus 2020, pukul 19.00 Wita. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Cekoki Miras ke Bocah, Pria Ini Dikrengkeng Aparat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar