KPU Ingin Wajibkan Paslon di Pilkada Tes Swab

Daftar Isi

     
    Foto: Ketua KPU Arief Budiman. (Viva) 

    Lancang Kuning, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat dengan Komisi II DPR RI membahas revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Ketua KPU, Arief Budiman mengusulkan dalam revisi PKPU tersebut agar kandidat kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020 wajib melakukan rapid test dan swab test.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru 

    "KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder, termasuk IDI [Ikatan Dokter Indonesia]. KPU kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakuan swab test kepada bakal pasangan calon," kata Arief saat konferensi pers secara virtual, Senin 24 Agustus 2020, dilansir dari Viva.co.id


    Baca Juga: Pertamina Rugi Rp11 Triliun, Ahok Trending di Twitter

    Menurutnya pemeriksaan COVID-19 diperlukan untuk memastikan setiap bakal calon kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada serentak 2020 dalam keadaan sehat. Selain itu, pemeriksaan ini untuk meminimalisir potensi terjadinya penularan virus pada masa tahapan Pilkada seperti saat ini.

    ""Hari ini kita minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada," ungkap Arief.

    Baca Juga: Curhat Mengenaskan Gelandang PSG Usai Gagal Juara

    Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan agenda rapat membahas tiga Peraturan KPU ( PKPU) dan Peraturan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2020. "Ada tiga rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu yang akan sama-sama kita dengarkan dan bahas," kata Doli.

    Seperti diketahui, Presiden Jokowi menekankan perlu adanya terobosan dengan menampilkan cara-cara baru. Baik itu dari sisi kampanye dan penyelenggaraan pemilu di masa pandemi COVID-19.

    Jokowi menekankan dua hal selama proses tahapan pelaksanaan hingga hari pencoblosan. Presiden berharap, Pilkada 2020 lebih berkualitas dan memperhatikan betul aspek kesehatan dan keselamatan, baik untuk petugas, peserta dan juga tentu saja pemilih.

    Termasuk terkait protokol kesehatan. Presiden tak ingin, proses tahapan pilkada justru menimbulkan klaster baru penularan. 

    Pemungutan suara Pilkada 2020 akan dihelat pada 9 Desember mendatang. Sebanyak 270 daerah akan berpartisipasi dalam pilkada serentak gelombang empat itu.

    Jadwal 9 Desember 2020 disepakati Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum, dan pemerintah. Pandemi COVID-19 membuat hari pemungutan suara diundur menjadi waktu tersebut. Jadwal semula pemungutan suara adalah 23 September 2020. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPU Ingin Wajibkan Paslon di Pilkada Tes Swab
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar