Kejagung soal Kebakaran: Curiga Tanpa Bukti Bisa Fitnah

Daftar Isi

    LancangKuning - Kejaksaan Agung menepis spekulasi tentang kebakaran kantor berkaitan dengan sejumlah kasus-kasus korupsi besar yang sedang ditangani pihaknya.

    "Curiga boleh saja tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu enggak tentang gedung itu? Gedung itu nyimpan nggak berkas perkara?" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jakarta, Senin (24/8).

    Gedung utama Kejaksaan Agung RI yang terletak di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar hebat pada Sabtu (22/8) malam. Api melalap gedung hampir sekitar 21 jam sebelum akhirnya benar-benar padam.

    Hari menegaskan bahwa gedung utama yang terbakar itu sama sekali tidak menyimpan berkas-berkas yang terkait dengan penanganan perkara. Sejumlah berkas perkara korupsi besar yang ditangani kejagung pun sepenuhnya ada di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang cukup berjauhan dari gedung utama di Kompleks Kejagung.

    Baca Juga : 11 Tewas dan 40 Terluka dalam Dua Ledakan Dahsyat di Filipina


    Sementara untuk kasus-kasus pidana umum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, kata dia, semuanya pun juga berada di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang tidak terimbas kebakaran.

    "Curiga, berprasangka kalau tidak didukung bukti, mohon maaf, bisa fitnah," ujar Hari.

    "Secara umum mari kita lihat gedung itu peruntukannya apa, sudah berulang-ulang saya jelaskan tadi Pak Jaksa Agung juga menjelaskan gedung itu adalah bidang pembinaan, bidan intelijen, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung," tambah dia lagi.

    Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga bahwa penyebab kebakaran itu bisa jadi direncanakan oleh oknum-oknum tertentu lantaran saat ini sedang menangani banyak perkara besar.

    ICW meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung tersebut. Termasuk salah satunya terkait dengan penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan suap.

    Baca Juga : Konsep Dasar Organisasi dan Arsitektur Komputer


    "Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (23/8).

    Sejak awal, kata dia, pihaknya memang meragukan kejaksaan agung soal penanganan kasus itu. Terlebih, sempat muncul pedoman pemeriksaan jaksa yang harus berdasarkan izin dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Kemudian juga, kejaksaan belum mengungkap aktor yang memberikan suap kepada Jaksa tersebut. Pasalnya, kata Kurnia, dalam suatu tindak pidana korupsi penyuapan, tidak mungkin hal itu hanya dlakukan oleh satu orang saja.

    "Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga anti rasuah ini diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari." pungkas dia.

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejagung soal Kebakaran: Curiga Tanpa Bukti Bisa Fitnah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar