KPU: Balon Perseorangan Nurani Penuhi Syarat Dukungan

Daftar Isi

    Foto: Berpoto bersama 

     

    Lancang Kuning, INHU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan Balon pasangan dr Nurhadi SpOG - Kapten (Purn) Toni Surianto SH (Nurani) telah memenuhi syarat dukungan untuk maju di jalur perseorangan. 

    Kesimpulan itu ditetapkan setelah dilaksanakan rapat terbuka rekapitulasi pleno dukungan perbaikan pada Jumat (21/8). Mereka ditetapkan jumlah dukungan akhir sebanyak 25.425 KTP dukungan. Sedangkan aturan yang diberlakukan di KPU sebagai syarat maju dari perseorangan minimal dukungan yakni 24.395 KTP dukungan. 

    Dari pantauan Lancang Kuning pada saat rapat terbuka rekapitulasi pleno dukungan perbaikan berlangsung, balon bupati dan wakil bupati dari pasangan Nurani mendapat dukungan berjumlah 3708 dukungan sesuai hasil laporan masing-masing PPK di 14 kecamatan Kabupaten Indragiri Hulu. 

    Berikut rinciannya hasil rapat pleno dukungan perbaikan. Untuk Kecamatan Lubuk Batu Jaya, sesuai verifikasi dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 189 KTP dukungan. Kecamatan Batang Peranap mendapat 114 KTP dukungan, Pasir Penyu 261 KTP dukungan, Batang Gansal 64  KTP dukungan dan kecamatan Kuala Cenaku 242 KTP dukungan. 

    Selanjutnya, di Kecamatan Sungai Lala mendapat 163 KTP dukungan, kecamatan Rakit Kulim 187 KTP dukungan, kecamatan Lirik 241 KTP dukungan, kecamatan Seberida 603 KTP dukungan, kecamatan Kelayang 101 KTP dukungan, kecamatan Batang Cenaku 226 KTP dukungan, kecamatan Rengat 537 KTP dukungan, dan kecamatan Rengat Barat 692 KTP dukungan. Semua dari hasil itu, tidak ada kejadian khusus (nihil).

    " Untuk saat ini sudah bisa dipastikan ada dua balon pasangan bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang maju di Pilkada Kabupaten Inhu," ujar Yeni Mairida selaku Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu. 

    Dimana, kata Yeni, sebelumnya bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Rezita Meylani-Junaidi Rachmat (Rajut) dinyatakan memenuhi syarat dukungan maju dari jalur perseorangan pada Pilkada Kabupaten Inhu 2020 dengan total dukungan akhir sekitar sebanyak 30.782. 

    Sehingga, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyimpulkan bahwa berdasarkan penghitungan kedua balon pasangan perseorangan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebaran dan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal pendaftaran balon pasangan yakni pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPU: Balon Perseorangan Nurani Penuhi Syarat Dukungan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar