Konflik Internal, Akankah Golkar Siak Terpecah di Pilkada?

Daftar Isi


    Foto: Lambang Golkar

     

    Lancang Kuning, SIAK - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak, partai Golongan Karya (Golkar) Siak terlibat konflik internal yang harus diselesaikan, ada dua kubu yakni kubu kepengurusan lama dibawah komando Syamsuar dengan kubu Juni Ardianto Rachman terlibat perseteruan.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru 

    Puncaknya, Kamis (20/8/20), saat Musyawarah Daerah (Musda) VI partai Golkar Siak di hotel Grand Mempura,  kubu Juni Rachman mempertanyakan legalitas peserta Musda yang diselenggarai sehari itu.

    Pengurusan Juni yang diwakili Juwana ingin memasuki arena Musda, namun terjegal oleh pihak kepolisian. 

    Alasan mereka masuk ingin mempertanyakan legalitas peserta Musda namun keinginan mereka kandas. Hal itu membuat mereka kecewa.

    Baca Juga: Bupati Inhu Teken Prasasti Gedung Olahraga dan 2 Sekolah Dasar

    Wakil ketua bidang Pendidikan dan Cendikiawan DPD II Partai Golkar Siak Juwana menjelaskan, kehadiran mereka di arena Musda untuk mempertanykan SK nomor SKEP-05/DPD/GOlKAR-R/VIII/2020 tentang berlakunya SK nomor: KEP-07/DPD/GOLKAR/R/IX/2016 tanggal 29 September 2016, tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD II Golkar Siak masa bakti 2016-2020.
     

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau 

    Juwana mengatakan, hal itu dinilai sudah menyalahi SK tersebut di dalam Musda, dari awal tentang pengesahan kembali SK yang lama, tetapi ada diktum yang ke-4 di dalam SK dinilai janggal.

    "Ada yang aneh menurut penilaian kami, diktum ke 4 di dalam SK itu adalah akal-akalan mereka yang seharusnya tidak ada di dalam SK itu," kata Juwana. 
     

    Baca Juga: Yola Delfia Warga Pekanbaru Butuh Donasi untuk Biaya Berobat Penyakitnya

    Juwana mengatakan, bunyi diktum ke 4 dalam SK itu bahwa peserta Musda adalah Pimpinan Kecamatan (PK) yang SK-nya dikeluarkan oleh provinsi .

    "Apa urgensinya, kok bisa ditambah pasal-pasal menyisip di dalam SK itu," kata Juwana.

    Meski begitu, Juwana mengaku menghormati Musda, arena itu keputusan mahkamah partai. Ia juga mengaku, pelaksanaan Musda telah sesuai dengan keputusan mahkamah partai.

    Ia menyebutkan, dalam amar keputusan mahkamah partai ada 6 keputusan. Yakni, pertama pecahnya partai Golkar berakhir dengan damai, kedua memerintahkan termohon 1 (DPD I Golkar Riau) mengakhiri kepengurusan DPD Golkar Siak dibawah kepengurusan Juni Ardianto Rachman.

    Ketiga, memerintahkan DPD Golkar Riau untuk memulihkan kepengurusan, sehingga terbit SK nomor 05 DPD Golkar Riau, keempat memerintahkan kepada Golkar Siak untuk menggelar Musda.

    Kelima, menghukum para termohon untuk taat atas keputusan partai, dan keenam, menetapkan pelaskanaan Musda di bawah mahkamah partai.

    "Pada poin ketiga, seharusnya mengaktifkan kembali kepengurusan lama, bukan mengatur tentang peserta Musda, kemudian di poin kelima kami taat dan mengakui Syamsuar sebagai ketua dan pelaksana Musda," kata Juwana.

    Juwana mengatakan, di dalam Musda tersebut tidak ada satupun mahkmah partai yang hadir.

    "Di dalam poin-poin tadi, tidak ada satupun keputusan partai mementahan kepengurusan kecamatan. Namun kenyataannya, PK yang tidak pernah dibubarkan tidak boleh masuk, padahal mereka yang seharusnya berhak ada di dalam dan memberikan suara," tegas Juwana.

    Juwana mengklaim, peserta yang hadir tidak sah dan cacat hukum, ia menilai peserta yang hadir di dalam arena Musda seharusnya adalah PK dalam kepengurusan lama.

    "Ini akal-akal mereka, mereka mengatakan, SK PK yang di dalam merupakan SK yang diterbitkan oleh DPD I provinsi, apakah itu bukan mengada-ngada, dimana belajar organisasinya pengurus kecamatan di Sk-kan provinsi,' tegas Juwana.

    Ia menambahkan, untuk SK kepengurusan yang lama tidak pernah dibekukan oleh DPD II Golkar Siak, namun kenyataan PK-PK legal ini tidak dibolehkan masuk.

    Terpisah, ketua Setering Comite (SC) Musda Golkar Siak Naufal Haddrami mengaku, Musda yang digelar telah sesuai dengan amar keputusan partai.

    "Tadi ada di dalam Musda, perwakilan mahkmah partai, M Falli, mereka tadi sudah membaca tentang amar keputusan perkara mengembalikan SK 07 di Kabupaten Siak serta turunannya, artinya dia mengapresiasi Musda yang digelar Siak karena sesuai dengan amanah mahkamah partai," kata Naufal, dijumpai usai Musda.

    Untuk peserta Musda kata Naufal, sudah sesuai dengan amar keputusan partai nomor 133. "Setelah itu dilaksanakan, Saya fikir, tidak ada lagi hal-hal yang dianggap bisa digugat, artinya kami menjalankan dengan aturan yang ada, perjalanan Musda sudah berjalan sesuai juklak 02," kata Naufal.

    Juklak itu kata Naufal, itu mengatur tentang perjalanan Musda, kemudian tatib pemilihan ketua. "Untuk penyelesaian kepengruusan hari ini sudah terbentuk tim formatur, ketua tim formatur sebagai tim terpilih agar cepat menyelsaikan susunan partai kedepan, agar solid," katanya.

    Ia mengatakan, sebagai SC, pihaknya sudah menjalankan amar keputusan partai, surat dari DPD I dan menurutnya  tidak ada msalah lagi.

    "Artinya, pengembalian ke SK 07 itu sudah benar yang dilakukan, peserta Musda pun dari SK 07 yakni ketuanya Syamsuar dan sekretarisnya Ikhsan," katanya. 

    Terkait adanya calon dalam keterlambatan pengembalian berkas kata Naufal, sudah dilaporkan ke mahkamah partai, ia megaku pihaknya sudah menggelar rapat pada 16 Agustus, untuk penetapan tanggal dibuka pendapftaran, dan disepakati tanggal 17 diumum di media, tanggal 18-19 dibuka, dan 19 Agustus tutup 13.00 WIB.

    "Di pukul 14.00 WIB kami melakukan verifikasi paktual terhadap persyaratan calon yang mengajukan diri. Namun, ada berkas calon yang diantar pada pukul 14.10 WIB, kami menegakkan aturan yang ada, ini aturan partai tidak bisa kami bawa main-main, secara kolektif sudah mengatur itu," akui Naufal.

    Ia mengaku, leterlambatan itu tidak ada konfirmasi ke SC, bahkan ada perwakilan calon menelpon dirinya jam 13.11 WIB.

    "Sebenarnya sudah terlambat, dan ia mengatakan, katanya jam 2 ditutup, saya jawab tidak ada, yang betulnya jam 13.00 WIB, pengumuman sudah kita tempel di kantor. dan kami sudah jalankan sebaik mungkin perintah partai, kami tidak ada memihak ke siapa-siapun," akuinya. 

    Musda VI Golkar Siak terpilih ketua secara aklamasi Indra Gunawan, Indra diberi waktu 7 hari untuk mnyusun struktur kepengurusannya.

    Musda tersebut dibukan ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar, dihadiri beberapa pengurus DPD I. Namun, saat acara tidak terlihat satupun undangan dari partai lain. (GS/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Konflik Internal, Akankah Golkar Siak Terpecah di Pilkada?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar