Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Klinik Aborsi di Jakpus Membakar Janin untuk Hilangkan Barang Bukti

                                        Kriminal 20 August 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Tersangka W membakar janin untuk menghilangkan alat bukti di klinik aborsi Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. (Yogi Ernes/detikcom)

                                        Lancang Kuning, Jakarta - Polda Metro Jaya merekonstruksi kasus klinik aborsi di Raden Saleh, Jakarta Pusat. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa salah satu pelaku inisial W berperan menghilangkan barang bukti janin.

                                        Pantauan detikcom di klinik dr Sarsonto WS di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020), terdapat tiga tersangka berinisial C, R, L datang ke dalam klinik untuk melakukan pendaftaran terkait tindakan aborsi.

                                        Diketahui tersangka C sendiri merupakan ibu biologis dari janin yang akan digugurkan, serta tersangka R merupakan ayah biologis janin dan tersangka L merupakan keluarga dari tersangka R dan C.

                                        Dalam salah satu adegan yang dilakukan, diketahui bahwa setelah janin dari tersangka C digugurkan oleh oknum tenaga medis di klinik tersebut, salah satu pengelola klinik berinisial W kemudian membawa janin yang telah dimasukkan ke ember tersebut ke lantai dua.

                                        Di lokasi itu, janin kemudian akan dilarutkan dengan asam sulfat serta dibuang di saluran air di dekat lokasi.

                                        Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, klinik aborsi tersebut diketahui memang menggunakan dua cara untuk menghilangkan barang bukti janin.

                                        "Cara menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat agar janin itu larut dan kemudian dibuang di salah satu saluran yang ada di lokasi," ungkap Calvijn,  dilansir detikcom.

                                        Calvijn menambahkan, bagian tubuh janin yang tidak bisa dilarutkan, maka para tersangka akan membakar janin tersebut di lantai dua.

                                        "Apabila ada bagian janin yang belum sempat terlarutkan itu dilakukan pembakaran di lantai dua atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak terkena bau," pungkas Calvijn. (LK) 


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • Miliki 6 Paket Sabu, Warga Tembilahan Terhendus di Dalam Sel
                                        • Polisi Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Rekap Judi Sie Jie
                                        • Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
                                        • Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Soal Utang Rp 400 Juta
                                        • Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi
                                        • Kemendagri: 434 Kepala Daerah Terkena Kasus Hukum Sejak 2004
                                        • RS Indonesia di Gaza Terkena Serangan Udara Israel

                                        Beri penilaian untuk artikel Klinik Aborsi di Jakpus Membakar Janin untuk Hilangkan Barang Bukti



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Parah, Ribuan Janin Dibuang ke Toilet
                                        Parah, Ribuan Janin Dibuang ke Toilet
                                        Kriminal18 August 2020
                                        Parah, Sejoli Mahasiswa Ditangkap usai Ketahuan Aborsi dengan Minum Obat
                                        Parah, Sejoli Mahasiswa Ditangkap usai Ketahuan Aborsi dengan Minum Obat
                                        Kriminal16 December 2020
                                        Mahasiswi UB Cantik Bunuh Diri, Bripda RB Jadi Tersangka dan Ditahan
                                        Mahasiswi UB Cantik Bunuh Diri, Bripda RB Jadi Tersangka dan Ditahan
                                        Kriminal05 December 2021
                                        Korea Selatan Legalkan Aborsi Setelah 66 Tahun Larangan
                                        Korea Selatan Legalkan Aborsi Setelah 66 Tahun Larangan
                                        Kriminal12 April 2019
                                        Janin Bayi Dibungkus Kresek Ditinggal Begitu Saja di Gagang Pintu Masjid
                                        Janin Bayi Dibungkus Kresek Ditinggal Begitu Saja di Gagang Pintu Masjid
                                        Kriminal28 November 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan