Surat Edaran Walikota Pekanbaru Warga Dilarang Keluar Kota

Daftar Isi

     

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19, Walikota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran yang melarang warga Pekanbaru bepergian keluar kota.

    Surat Edaran Nomor :293/TGT/SEKR/VIII/2020 diterbitkan dan berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.

    "Hal ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru," kata Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT di Pekanbaru, Kamis.

    Penerbitan surat larangan bepergian itu juga karena kondisi kasus konfirmasi COVID-19 saat ini yang terus meningkat sehingga wilayah Kota Pekanbaru masuk zona merah.

    Walau Pemeritah Kota sebelumnya sudah melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19 lewat Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

    "Surat edaran itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru dan sudah diedarkan dan berlaku terhitung tanggal di terbitkan," kata dia.

    Selanjutnya sebutnya, khusus dalam rangka menyambut libur panjang yang jatuh pada tanggal 20 s/d 23 Agustus 2020 Pemko Pekanbaru juga menegaskan warga dilarang melakukan bepergian.

    "Dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dilarang berpergian ke luar kota," tegasnya.

    Kemudian Pemko juga menegaskan dalam surat edaran aturan pada poin kedua, seluruh warga diminta mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID -19 salah satunya tetap menggunakan masker saat ke luar rumah jika tidak akan kena sanksi.

    "Terakhir poin ketiga SE diminta seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari," tegasnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Surat Edaran Walikota Pekanbaru Warga Dilarang Keluar Kota
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar