Daftar Isi
Foto: Anggota DPRD Riau Zulfi Mursal
Lancang Kuning, SIAK -- Buntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa-Ekonomi (KPMD-E) dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Nomor kpts. DPMD DUKCAPIL/2020 Tanggal Maret 2020, tentang panduan operasional penyelenggaran pendampingan pembinaan, dan evaluasi program bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Riau, kepada Desa Tahun 2020 dalam rangka percepatan pengembangan ekonomi Desa di Provinsi Riau, mendapat reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Baca Juga: Klaster Subkon Melonjak, Ketua DPRD Siak: Setop Dulu Pekerja dari Luar
Anggota DPRD Riau Zulfi Mursal mempertanyakan apa dasar pihak dinas untuk menarik SK tersebut, sedangkan para pendamping KPMD-E sudah bekerja sejak bulan Maret kemarin.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jangan zalim kepada masyarakat, kenapa yang sudah di SK kan ditarik lagi, jangan sampai itu jadi pemicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah," kata Zulfi, Ahad (16/8/20).
Baca Juga: Ketua DPRD Siak Janji Segera Sahkan Perda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Zulfi mengatakan, pemprov harus juga memperhatikan nasib para KPMD-E itu kedepannya, ditambah kesulitan ekonomi di tengah wabah Pandemi Covid-19 ini.
"Mencari solusi untuk penghematan anggaran untuk Covid-19, malah menyampingkan nasib para pendamping ini, mereka sudah bekerja sejak Maret lalu, jerih payah mereka seperti apa. Jangan sampai pemprov tidak membayar," tegas Zulfi.
Baca Juga: Senjata Jenderal Sudirman yang Bikin Prajurit TNI Tak Takut Mati
Anggota DPRD Riau dapil Siak-Pelalawan itu meminta pemprov untuk mempertimbangkan keputusan tersebut, karena berdampak sangat banyak kepada tenaga tidak bekerja kedepannya.
Sementara itu, ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Siak Juprianto mengatakan, beberapa hari lalu atas nama APDESI Riau membuat surat somasi kepada pemprov, yang isinya menolak surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Nomor : 415/DPMD DUKCAPIL/409 tanggal 29 Juli 2020, perihal penjelasan teknis rasionalisasi alokasi BKK dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Ini 8 Paskibraka yang Bertugas Kibarkan Sang Merah Putih di Istana
"Kami kasih waktu dalam 7 hari menunggu jawaban pemprov, jika tidak diindahkan kami APDESI se Riau akan melakukan aksi damai di kantor Gubernur Riau dan DPRD Riau," tegas Juprianto.
Dasar APDESI menolak surat itu kata Juprianto, kaluruh Desa sudah melaksanakan rekruitmen di desa masing-masing, kemudian sudah di SK kan oleh kepala desa di semua desa.
"Kemudian tenaga yang sudah di rekrut, dan di SK kan sudah melaksanakan tugasnya di desa masing-masing," jelas Juprianto.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Nomor kpts. DPMD DUKCAPIL/2020 Tanggal Maret 2020, memutuskan mencabut keputusan kepala desa tentang penunjukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa-ekonomi di desa. (Gs)
Komentar