Ketua DPRD Siak Janji Segera Sahkan Perda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Daftar Isi

    Foto: Ketua DPRD Siak, H.Azmi

    Lancang Kuning, SIAK - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak H Azmi, berjanji akan segera mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sebab masih banyak masyarakat yang masih tidak menuruti imbauan dari pemerintah.

    Baca Juga: Merdeka di Tengah Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Siak: Musibah Tidak Menjadi Kita Surut

    "Ini suatu persoalan bagi kita, karena kita masih new normal sangat sulit melakukannya tindakan atau langkah bagaimana kita bisa menyikapi dengan cepat Pandemi ini," kata Azmi, Senin (17/8/20).

    Baca Juga: Covid-19 dan Narkoba, Alfedri Sampaikan Dua Hal Penting Persoalan Bangsa Saat Ini

    Untuk itu kata Azmi, Pemerintah Kabupaten Siak sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) berkaitan dengan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan, dengan akan menerapkan sanksi di lapangan bagi pelanggar.

    Baca Juga: Amerika Dicuekin, Turki Tetap Ngotot Akan Perangi Yunani

    "Setelah perda ini di sahkan, Pemerintah sudah ada payung hukumnya, terutama soal anggarannya, karena harus ada payung hukum yang jelas dengan penguatan dari inpres dari presiden," kata politikus Golkar itu.

    Baca Juga: AS Takluk dari China Berkat Serbia

    "Sanksi yang diusik itu kita sepakat, makanya segera harus di perda kan. Kita di DPRD sedang membahas, dan kita akan segerakan untuk disahkan," tegasnya. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua DPRD Siak Janji Segera Sahkan Perda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar