Eks Penasihat KPK Ini Sekarang Jadi Anak Buah Anies Baswedan

Daftar Isi


    Foto: Gubernur DKI Anies Baswedan lantik dua pejabat baru Pemprov DKI

     

    Lancang Kuning, JAKARTA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melantik Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari, dan Kepala Biro Kerja Sama DKI Jakarta, Andika Permata. Diketahui, Tsani merupakan eks penyidik dan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Pejabat yang dilantik Pak Gubernur dengan mekanisme protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020, dilansir dari Viva.co.id


    Chaidar menjelaskan, Tsani sebelumnya menjabat sebagai  fungsional penyidik di KPK. Kemudian, pada Februari sebagai jabatan fungsional kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan. "Nah, sekarang pindah lagi jadi Kepala Bapenda," ujarnya.

    Dua pejabat yang dilantik itu sebelumnya telah mengikuti seleksi terbuka jabatan. Ada enam posisi jabatan yang telah dibuka yaitu, Kepala Bapenda, Wakil Kepala Bapenda, Kepala Biro Kerja Sama. Kemudian, ada Wakil Kadishub, Kepala Dinas UKM dan Koperasi, serta Kepala Dinas Perumahan. 

    Kata dia, dari enam itu yang diperoleh kandidatnya tiga. Lalu, yang memenuhi syarat hanya dua Kepala SKPD, yaitu Kepala Biro Kerja Sama Andika Pertama dan Kepala Bapenda Mohammad Tsani Annafari. 


    Menurutya, dua pejabat yang baru saja dilantik itu sudah mengikuti tahap seleksi. Tahapan itu mulai tes akademik dan psikotes. Dalam psikotes, kandidat akan dinilai kemampuan manajerialnya.

    "Jadi, ada dua komponen nilai, satu nilai dari pansel (panitia seleksi) itu berkaitan dengan tes psikologinya," katanya.

    Dijelaskannya, psikologi itu yang menyebabkan nilai tinggi. Ia bilang seorang pejabat itu harus mempunyai kemampuan kompetensi psikologis dan kematangan dalam memimpin manajerial. Kemudian, kuncinya masih memenuhi syarat atau sangat memenuhi syarat atau memenuhi syarat saja.

    "Nah, ketika kurang memenuhi syarat, walaupun hasil dari tes bidang kompetensi akademisnya (bagus), menggugurkan," katanya.

    Kemudian, nama kandidat pejabat itu diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari situ, nama kandidat diserahkan ke Gubernur Anies Baswedan untuk dipilih. 

    "Yang bisa direkomendasi KASN, satu jabatan harus ada tiga kandidat, yang memenuhi syarat dan masih memenuhi syarat. Tinggal dari kandidat ini hak prerogatif dari pejabat pembina kepegawaian adalah gubernur untuk memilih di antara tiga ini," jelasnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Eks Penasihat KPK Ini Sekarang Jadi Anak Buah Anies Baswedan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar