Ketahuan tak Netral Jelang Pilkada, 2 ASN di Inhu Kena Sanksi 

Daftar Isi

    Foto: Rony Fitrian selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu

    Lancang Kuning, INHU - Dua oknum ASN di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu akan dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020. Hal ini sesuai dengan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Indragiri Hulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. 

    Dimana, inisial JR telah melanggar netralitas ASN dan akan diberikan sanksi hukum disiplin sedang. Pelaksanaan sanksi tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

    Sedangkan inisial MH, di rekomendasi pelanggaran kode etik dan prilaku. Sanksinya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ujar Rony Fitrian selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu, Kamis (13/8).

    " Untuk JR, surat rekomendasi diterbitkan dari KASN pada tanggal 7 Agustus 2020, inisial MH, surat rekomendasi dari KASN diterbitkan pada tanggal 30 Juli," ucap Rony saat ditemui di kantor Bawaslu Inhu. 

    Menurut Rony, surat tembusan itu diterimanya dari KASN untuk ASN JR masuk pada Minggu ini, sedangkan untuk MH pada Minggu lalu. 

    "Kita akan awasi tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi tersebut oleh Bupati. Laporan pelaksanaan rekomendasi mesti disampaikan kepada KASN paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut," 

    " Rekomendasi KASN terhadap dua ASN yang melanggar kode etik tersebut merupakan bukti profesionalitas Bawaslu Inhu," tungkasnya.

    Terhadap kedua ASN tersebut telah dilaksanakan proses penangangan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketahuan tak Netral Jelang Pilkada, 2 ASN di Inhu Kena Sanksi 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait