Isi Gugatan Kedua Hak Waris Rp737 T Anak Pendiri Sinar Mas

Daftar Isi

    Lancang Kuning - Freddy Widjaja, anak pendiri Sinar  mas Group Eka Tjipta Widjaja kembali mendaftarkan gugatan terkait wasiat mendiang sang ayah  atas keseluruhan nilai aset Sinar Mas Group sebesar Rp737 triliun.

    Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara Nomor: 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL.

    Nilai aset triliunan rupiah itu berasal dari 16 perusahaan Sinar Mas Group, antara lain PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (Smart) TBK, Golden Agri Resourches Ltd, Sinar Mas Land.

    Kemudian PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk, PT Duta Pertiwi Tbk, PT Bumi Serpong Damai Tbk.

    Baca Juga: Serbia Nekad Beli Sistem Rudal Canggih China, Ini Alasannya


    PT Asuransi Sinar Mas Tbk, PT Sinar Mas Multifinance, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Bund Center Investment Limited.

    "Total keseluruhan aset Sinar Mas Group sebesar Rp737.362.282.600.000," demikian tercantum dalam dokumen gugatan yang telah didaftarkan Freddy ke PN Jakarta Selatan dilihat, Rabu (13/8).

    Freddy mengungkapkan alasan mengajukan gugatan karena wasiat dilaksanakan tanpa ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta.

    Alasan lain karena ada wasiat sisa uang atau harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja (Tergugat I), Indra Widjaja (Tergugat II)/ Pelaksana Wasiat, Muhtar Widjaja (Tergugat III), Djafar Widjaja (Tergugat IV), Franky Oesman Widjaja (Tergugat V).

    Baca Juga: Belasan Santri Ponpes Depok Terpapar Covid-19


    Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa Eka Tjipta meninggalkan wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat itu Freddy mendapatkan uang Rp1 miliar dan anak Eka Tjipta yang lain mendapat Rp1 sampai Rp2 miliar sehingga total Rp76 miliar.

    "Penggugat juga menguraikan adanya perusahaan-perusahaan Sinar Mas Group yang total asetnya mencapai Rp737 triliun namun wasiat terhadap ahli waris hanya Rp76 miliar," sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan.

    Freddy juga menggugat satu orang lainnya yang merupakan pelaksana wasiat bernama Elly Romsiah (Tergugat VI).

    Freddy mengungkapkan alasan mengajukan gugatan karena wasiat dilaksanakan tanpa ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta.

    Alasan lain karena ada wasiat sisa uang atau harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja (Tergugat I), Indra Widjaja (Tergugat II)/ Pelaksana Wasiat, Muhtar Widjaja (Tergugat III), Djafar Widjaja (Tergugat IV), Franky Oesman Widjaja (Tergugat V).

    Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa Eka Tjipta meninggalkan wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat itu Freddy mendapatkan uang Rp1 miliar dan anak Eka Tjipta yang lain mendapat Rp1 sampai Rp2 miliar sehingga total Rp76 miliar.

    Baca Juga: Astaga, PRT di Pariaman Cabuli Anak Majikan Sambil VC Suaminya


    "Penggugat juga menguraikan adanya perusahaan-perusahaan Sinar Mas Group yang total asetnya mencapai Rp737 triliun namun wasiat terhadap ahli waris hanya Rp76 miliar," sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan.

    Freddy juga menggugat satu orang lainnya yang merupakan pelaksana wasiat bernama Elly Romsiah (Tergugat VI).Berdasarkan sejumlah hal di atas, Freddy mengajukan permohonan provisi atau putusan terlebih dahulu.

    Di antaranya yakni meminta majelis hakim yang mengadili perkara untuk memerintahkan Tergugat I-V menyerahkan semua harta peninggalan Eka Tjipta baik berupa uang maupun benda bergerak atau benda yang tidak bergerak untuk ditaruh dalam penyimpanan pengadilan.

    "Selanjutnya Penggugat Freddy Widjaja juga meminta diputuskan, Menyatakan Wasiat Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong Nomor 60 Tanggal 25 April 2008 batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi provisi gugatan.

    Sementara itu, terdapat 10 petitum dalam pokok perkara. Satu di antaranya adalah Freddy meminta majelis hakim memerintahkan kepada Tergugat I-V untuk membagi sisa uang peninggalan dan harta warisan Eka Tjipta kepada ahli waris yang berhak khususnya penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Gugatan Kedua

    Gugatan ini merupakan kali kedua yang dilayangkan oleh Freddy setelah sebelumnya ia mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dokumen gugatan di PN Jakarta Pusat, total nilai aset sejumlah warisan disebut mencapai Rp649 triliun.

    Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan Freddy pada 16 Juni 2020. Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.

    Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat yakni saudaranya adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Ia meminta kepada majelis hakim agar harta warisan itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian.

    Ketika proses sidang berjalan, Freddy justru mencabut gugatan dengan alasan akan memperbaiki dan menyempurnakan gugatan. Langkah itu ditempuh karena ia menemukan sejumlah harta Eka Tjipta di beberapa perusahaan yang belum dimasukkan ke dalam gugatan.

    Pencabutan gugatan itu dikuatkan dengan keputusan majelis hakim yang mengabulkan hal tersebut. Dengan demikian, tidak ada lagi perkara di PN Jakarta Pusat.

    Baca Juga: Presiden Israel Ancam akan Buat Indonesia seperti Palestina, Faktanya


    Freddy sebelum mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat diketahui sempat mengajukan permohonan ke pengadilan agar ditetapkan sebagai anak dari perkawinan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.

    Perkawinan dilakukan pada 3 Oktober 1967. Mahkamah Agung (MA) pun sudah mengabulkan permohonan tersebut.

    "Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan Pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari Perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja," tulis MA dalam keterangan resmi.

    Sidang perdana gugatan Freddy di PN Jakarta Selatan akan dilakukan pada Rabu 2 September 2020.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Isi Gugatan Kedua Hak Waris Rp737 T Anak Pendiri Sinar Mas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar