Daftar Isi
penahanan dua tersangka korupsi proyek multimedia Dinas Pendidikan Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu
LANCANGKUNING.COM-Hanya berselang beberapa hari setelah dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk, dua tersangka korupsi proyek Multi Media di Dinas Pendidikan Provinsi Riau dilepaskan Kejaksaan Tinggi Riau.
Dua tersangka, Idrus Timtim dan Rahmad Dhanil dilepaskan dari Rutan Sialang Bungkuk dan statusnya menjadi tahanan kota.
Padahal proses penahanan keduanya termasuk cepat, seperti yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Riau Dr Mia Amiati pada tanggal 22 Mei 2020 lalu.
Salah satunya adalah karena tersangka empat kali dipanggil tidak hadir namun tersangka terlihat dimana-mana. Bahkan ketika itu disebutkan adanya rekaman permintaan jaksa yang setelah diminta ditunjukkan ternyata tidak bisa dibuktikan.
Menanggapi ini, Hilman Azazi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau membenarkan empat kali pemanggilan tidak hadir tersebut.
“Ketika itu pemanggilannya masih saksi. Dan untuk.memudahkan penyidikannya kita lakukan penahanan. Tidak ada kata-kata kita waktu itu takut tersangka akan melarikan diri. Namun setelah berproses, penyidik berpendapat lain dan dialihkan penahanannya,” ujarnya.
Sementara itu alasan pelepasan kedua tersangka dan kemudian mengubahnya menjadi tahanan kota, dikatakan Aspidsus Hilman Azizi, karena tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Iya, kemarin malam dialihkan penahanannya dari Rutan ke tahanan kota,” ujarnya, Senin (10/8/2020).
Jaminan lain dikatakan Hilman Azazi adalah jaminan dari pengacara dan istri tersangka masing-masing. “Tim penyidik mengkaji dan memproses. Dengan covid sekarang ini kita melihat ada positifnya,” ujarnya.(rie/bpc)
Komentar