Daftar 16 PNS yang Dapat Gaji ke-13 dari Sri Mulyani

Daftar Isi

    Lancang Kuning - Kementerian Keuangan menyatakan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan akan dilakukan mulai Senin (10/8) ini.

    Untuk melaksanakan pencairan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN.

    Dalam beleid yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 7 Agustus lalu tersebut, terdapat 16 jenis abdi negara yang akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah di tengah penyebaran virus corona.

    Baca Juga: Heboh Muncul Benda Misterius Diduga Roket saat Ledakan Dahsyat Lebanon


    Mereka adalah;

    1. PNS

    2. Prajurit TNI

    3. Anggota Polri

    4. PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri

    5. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

    6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu

    7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur 

    8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI yang dinyatakan hilang

    9. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan

    10. Staf khusus di lingkungan kementerian

    11. Hakim Ad-Hoc

    12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas;

    13. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

    14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    15. Penerima pensiun atau tunjangan

    16. calon PNS.

    Gaji ke-13 tersebut rencananya dicairkan Agustus 2020 ini.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Daftar 16 PNS yang Dapat Gaji ke-13 dari Sri Mulyani
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar