Polsek Tebingtinggi Amankan Satu Tersangka Pencurian, Satu Orang DPO

Daftar Isi

    Foto: Tersangka 

    Lancang Kuning, MERANTI -- Polsek Tebingtinggi berhasil meringkus 1 (satu) orang tersangka kasus pencurian berinisial AR (33 tahun), warga Selatpanjang Selatan, di sebuah rumah yang berada di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (2/8/2020).

    Baca Juga: Turut Beduka, Ketua DPRD Jepara Positif Covid-19 Meninggal Dunia 

    Penangkapan dilakukan berdasarkan 

    Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / VII / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Tebingtinggi, tanggal 26 Juli 2020, dengan tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian berada di sebuah rumah Jalan Banglas No. 29 RT001/ RW003 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

    Foto: Barang Bukti 

    Pelaku pencurian diamankan dengan  barang bukti 1 (satu) unit handphone merek OPPO F1s, 1 (satu) unit Handpone LG, 1 (satu) buah cincin emas beserta surat pembelian dengan harga Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna emas,1 (satu) kotak HP merek OPPO F3, 1 (satu) kotak HP merek OPPO F1s, 1 (satu) buah kayu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, dan 1 (satu) buah tali balting.

    Baca Juga: Edarkan Narkoba, Seorang Warga Tembilahan Diringkus Polres Inhil 

    Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan SH, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Tebingtinggi. Setelah  melakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka (AR) sedang berada di rumahnya beserta barang bukti HP hasil curian. 

    Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi AIPTU Bobben J. Rikardo SH, beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung menuju ke rumah tersangka dan mengamankan barang bukti.

    Baca Juga: Vaksin Virus Corona Akan Jadi Kenyataan pada Akhir Tahun 2020

    "Tersangka merupakan residivis, dan pelaku melakukan tindak pidana  pencurian tersebut bersama tersangka lainnya berinisial RO (DPO)" ujarnya.

    Dijelaskan Aguslan, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi juga melakukan pengembangan dengan menyasari  kediaman tersangka RO (DPO) yang beralamat di Desa Pelimau, Kecamatan Tebingtinggi Barat, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. 

    Baca Juga: Walikota Pariaman Buka Bimtek Permendagri 90 Tahun 2019 dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah

    "Selanjutnya tersangka AR dan barang bukti pencurian dibawa ke Mako Polsek Tebingtinggi guna pemeriksaan dan  proses lebih lanjut" bebernya. (LK/Rls) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polsek Tebingtinggi Amankan Satu Tersangka Pencurian, Satu Orang DPO
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar