Daftar Isi
Foto: Tersangka dan barang bukti
Lancang Kuning, INHIL - Satres Narkoba Polres Inhil membekuk seorang pria inisial Ar (25) tahun asal Tembilahan karena kedapatan bertransaksi Narkoba jenis shabu saat berada di Hotel Elite Tembilahan, Kamis (30/8/2020).
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Ar tak bisa lagi mengelak karena saat digeledah ditemukan barang bukti shabu seberat 3,96 gram. Polisi juga turut menyita 1 ( satu ) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp 460.000, 1 ( satu ) unit handphone samsung lipat warna hitam.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Penangkapannya berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa tsk sering bertransaksi Narkob," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Sik, melalui Kasat Narkoba AKP bachtiar.
Baca Juga: Ini Pesan Gubri saat Hadiri Penyembilhan Hewan Kurban PWI Riau
Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar lalu Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. (LK/Rls)
Komentar