Ketua KPK: Hukum Mati bagi Korupsi Dana Bansos Covid-19

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM-Sejalan dengan temuan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan temuan penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19 yang mencapai 120 kasus.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuru mengingatkan ancaman yang akan diterima setiap yang terbukti melakukan korupsi dana bansos Covid-19

    Hukuman mati akan dijerat kepada mereka yang coba-coba korupsi dana bantuan untuk COVID-19.

    “Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Firli Senin (27/7/2020) seperti dikutip dari vivanews.

    Firli menambahkan, pekerjaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mudah. Namun, dirinya optimis karena antarlembaga penegak hukum semakin solid kerja samanya melalui koordinasi supervisi.

    KPK, kata Firli, juga telah membuka lebar-lebar peran serta masyarakat dalam menangani serta memonitoring dugaan tipikor. Sehingga monitoring terhadap dugaan penyelewenangan dana COVID-19, bisa dilakukan dengan baik.

    ”KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas,” kata Firli.

    Diketahui, pasca COVID-19 menjadi pandemi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran puluhan triliun. Untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung, juga membantu sektor usaha yang terkena imbas. Anggaran juga dialokasikan oleh pemerintah daerah.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua KPK: Hukum Mati bagi Korupsi Dana Bansos Covid-19
    Sangat Suka

    85%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    14%

    Marah

    0%

    Komentar