BUMN 'Sakit' yang Dapat Dana Pemulihan Corona Harus Disoroti

Daftar Isi



    Foto: Gedung Kementerian BUMN. Foto ilustrasi. (Viva) 

     

    Lancang Kuning, JAKARTA – Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sokongan dana dari pemerintah sebesar Rp151,1 triliun dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana tersebut termasuk bagi perusahaan pelat merah yang kinerjanya buruk atau ‘sakit’ sebelum pandemi COVID-19.

    Associate Director BUMN Research Group (BRG) Lembaga Manajemen Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai, kucuran dana yang juga telah disepakati Komisi VI DPR RI itu memang wajar diberikan di masa pandemi ini. Terutama untuk menopang keberlangsungan bisnis mereka.


    Akan tetapi, dia melanjutkan, bagi perusahaan pelat merah yang kinerjanya memang sudah buruk sebelum mewabahnya COVID-19 perlu mendapat perhatian khusus. Di antaranya, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan PT Krakatau Steel.

    "Saran saya, perlu perhatian lebih terhadap BUMN penerima dana PEN yang kinerjanya negatif sejak dari era sebelum pandemi COVID terjadi," kata Toto dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 Juli 2020, dilansir dari Viva.co.id

    Menurut Toto, perhatian khusus itu harus diberikan. Supaya tidak ada anggapan di tengah-tengah publik bahwa kinerja mereka akan tetap dibantu oleh pemerintah, meski seburuk apa pun kinerja mereka. Padahal, dana yang diberikan dari uang rakyat yang notabene nya dari APBN.


    "Jangan sampai timbul anggapan di BUMN bahwa sejelek apa pun kinerja mereka pasti akan dibantu pemerintah," ujar dia.

    Karena itu, Toto meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memastikan injeksi modal yang diberikan dapat digunakan sesuai proposal bisnis yang diajukan. Sehingga efektivitas penggunaan dana akan membantu BUMN ini memberikan kontribusi yang lebih bagi kas negara.

    “Ke depan kontribusi ini diharapkan meningkat, terutama setelah sebagian BUMN menerima skema pinjaman modal kerja atau PMK dalam skema PEN," ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, Komisi VI DPR RI telah menyetujui rencana pemerintah untuk mengucurkan dana sebesar Rp151,1 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    Dana itu akan diberikan dalam tiga skema yakni penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp23,65 triliun, pencairan utang sebesar Rp115,95 triliun, serta dana pinjaman sebesar Rp11,5 triliun. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel BUMN 'Sakit' yang Dapat Dana Pemulihan Corona Harus Disoroti
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar