Daftar Isi
Foto: Ilustrasi pemerkosaan
Lancang Kuning, PELEMBANG – Nasib tragis dialami NN (14 tahun), pelajar kelas 8 SMP di Palembang, Sumatera Selatan. Dia diperkosa empat pria sekaligus secara bergilir, usai dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Berdasarkan pengakuan korban, awal mula pemerkosaan ini terjadi saat ia sedang nongkrong bersama teman-temannya pada Minggu, 21 Juni 2020. Ketika itu datang pelaku AB yang kemudian mengajak korban untuk membeli minuman keras.
"Dia mengajak saya membeli minuman dengan mengendarai motor. Setelah itu saya diajak minum, tapi saya tidak mau. Namun dia mengancam, sehingga saya terpaksa ikut minum," kata NN, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat, 17 Juli 2029, dilansir dari Viva.co.id
Setelah minum minuman keras, korban mengeluh sakit kepala dan minta diantar pulang. Tapi pelaku beralasan akan mengantarnya pulang pada esok hari. Saat itu juga, AB ternyata mengajak korban untuk menginap di sebuah kos-kosan di Jalan Sukorejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban diajak masuk ke kamar dan dirayu untuk berhubungan badan. Korban pun dengan tegas menolak. "Saya tidak mau, tapi kepala saya sakit sehingga dia menyuruh saya tiduran di atas kasur," jelasnya.
Tidak lama kemudian korban pun tertidur dan di saat itulah pelaku menyetubuhi korban. "Waktu itu saya pengaruh minuman jadi tidak terlalu jelas. Tapi dia membuka celana saya dan memperkosa. Tidak hanya dia, tapi juga tiga orang temannya yang tidak saya kenal," tuturnya.
Tidak terima anaknya telah menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria, AS (33 tahun), lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dia melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Awalnya kami tidak mau melapor dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Tapi terlapor (AB) tidak mau mengakui kalau telah melakukan pemerkosaan dengan dalih hanya membuka celana saja," terangnya.
Mendengar pengakuan pelaku, ia dan anaknya lantas melaporkan pelaku dan teman-temannya. "Dia tidak mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan berdalih tidak melakukannya. Karena tidak ada iktikad baik, jadi kami melaporkan ke polisi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana perlindungan anak.
"Benar anggota Unit III SPKT sudah menerima laporan korban. Selanjutnya laporan akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya. (LK)
Komentar