MA AS Tolak Gugatan Jaksa dan DPR soal Data Pajak Trump

Daftar Isi

    Foto: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Usatoday) 

    Lancang Kuning - Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan tidak mengabulkan permintaan Dewan Perwakilan yang meminta untuk bisa membuka catatan pajak Presiden Donald Trump, tetapi menyatakan presiden tidak kebal dari surat perintah dari Kejaksaan New York untuk membuka data tersebut.

    Baca Juga: Renovasi Stadion Piala Dunia U-20 di RI Masih Menunggu Intruksi Presiden Jokowi 

    Seperti dilansir CNN, Jumat (10/7), keputusan itu diambil oleh sembilan hakim agung yang dipimpin oleh John Roberts. Dalam putusan itu, ada tujuh hakim yang sepakat bahwa catatan keuangan Trump tidak bisa diakses oleh Dewan Perwakilan dan Kejaksaan New York.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Mereka yang sepakat adalah hakim Stephen Breyer, John Roberts, Ruth Bader Ginsburg, Neil Gorsuch, Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Brett Kavanaugh.

    Sedangkan dua hakim agung lainnya, Clarence Thomas serta Samuel Alito, berbeda pendapat.

    Baca Juga: Mahasiswa Unri Sabak Auh Buat Hand Sanitizer Tanpa Sentuh Tangan

    Putusan itu disampaikan dalam dua perkara gugatan berbeda. Yang pertama adalah kasus antara Jaksa Wilayah Manhattan Cyrus Vance sebagai penggugat dan Trump sebagai tergugat.

    Dalam perkara pertama, Kejaksaan Manhattan, New York, meminta kepada firma akunting yang mengurus dokumen keuangan Trump, Mazars USA, untuk membuka data pembayaran pajak sejak 2011. Mereka hendak menyelidiki aliran keuangan Trump sebelum menjadi presiden, termasuk dugaan pembayaran uang tutup mulut kepada dua perempuan, yakni Karen McDougal dan Stormy Daniels, yang diduga mempunyai hubungan gelap dengan Trump.

    Kasus itu mencuat dari pengakuan mantan kuasa hukum Trump, Michael Cohen. Namun, Trump menolak seluruh tuduhan tersebut.

    Mahkamah Agung menyatakan untuk saat ini Kejaksaan New York belum bisa mengakses data keuangan pribadi Trump. Namun, mereka menyatakan Trump tidak kebal dari surat perintah dari lembaga yudikatif.

    "Kami menguatkan putusan dan menyatakan Presiden tidak kebal hukum dari surat perintah untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan atau diperlukan jika diminta," kata Hakim Agung Roberts.

    Dalam perkara lain, Mahkamah Agung menolak memberikan akses untuk membuka data keuangan Trump kepada Dewan Perwakilan. Mereka juga memerintahkan supaya sengketa itu ditinjau ulang oleh pengadilan tingkat pertama.

    Dalam perkara ini, Dewan Perwakilan meminta data pajak Trump dari Mazars USA serta dua bank, Deutsche Bank and Capital One, untuk menyelidiki transaksi mencurigakan dan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Trump saat menjabat sebagai presiden.

    Jaksa Vance menyambut baik keputusan Mahkamah Agung.

    "Ini adalah kemenangan bagi sistem hukum di negara ini yang memperkuat prinsip bahwa tidak ada satupun, termasuk presiden, yang berada di atas aturan hukum," kata Vance.

    Vance mengatakan akan melanjutkan penyelidikan perkara itu, yang sudah tertunda selama setahun akibat proses gugatan.

    Menanggapi keputusan itu, Trump merasa diperlakukan tidak adil.

    "Mahkamah Agung mengirim kembali kasus itu ke pengadilan tingkat pertama. Ini adalah bentuk penuntutan yang politis. Saya memenangkan perseteruan dengan Mueller (mantan Direktur FBI Robert Mueller) dan lainnya dan kini saya masih harus berjuang menghadapi New York yang korup. Tidak adil untuk pemerintahan ini," cuit Trump melalui Twitter. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel MA AS Tolak Gugatan Jaksa dan DPR soal Data Pajak Trump
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar