KPU Longgarkan Batasan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020

Daftar Isi

    Foto: Gedung Komisi Pemilihan Umum. 


    Lancang Kuning, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tambahan batasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon kepala daerah yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

    KPU menyatakan kandidat diperbolehkan untuk mencetak APK maksimal 200 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU.

    Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman.

    "Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, " bunyi pasal 61 huruf (b), dilansir dari CNN Indonesia.  

    Diketahui, angka itu mengalami peningkatan sebesar 50 persen bila dibandingkan dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. Kala itu, KPU membatasi jumlah APK yang dapat dicetak paslon maksimal 150 persen.

    KPU sendiri mengatur para kandidat bisa memasang baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk secara mandiri sebagai media kampanye dalam Pilkada 2020.

    Sementara, KPU daerah sendiri telah menentukan jumlah pembuatan APK untuk paslon. Diantaranya KPUD akan membuat baliho/billboard/videotron paling banyak 3 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota.

    Lalu, KPUD akan membuat umbul-umbul paling banyak 10 buah untuk setiap pasangan calon di setiap kecamatan. Kemudian spanduk sebanyak 1 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau kelurahan.

    Tak hanya itu, KPU juga mengatur proses penyebaran pelbagai bahan kampanye kepada masyarakat bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye.

    Penyebaran bahan kampanye kepada umum sendiri wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ketentuan itu diantaranya APK yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.

    Kemudian, petugas yang membagikan APK wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan.

    "Pembagian APK tidak menimbulkan kerumunan," bunyi Pasal 60 ayat 2.

    Diketahui, PKPU 6 tahun 2020 itu berisi tentang pelbagai kewajiban penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tiap tahapan Pilkada 2020.

    Pilkada 2020 ini diharuskan untuk digelar di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu. Nantinya, hari pemilihan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.

    Ajang demokrasi di tingkat lokal itu akan digelar di 270 wilayah yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPU Longgarkan Batasan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar