Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir sejumlah incumbent yang kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) menggunakan dana penanganan Covid-19 untuk pencitraan pribadi.
Salah satu upaya dalam hal ini adalah memperbesar alokasi dana penanganan Covid-19. Salah satunya nanti, adalah dalam program jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan tunai langsung.
"Ada daerah yang kecil, tapi ada daerah yang justru sangat besar seperti Jember sampai Rp570 miliar. Usut punya usut ternyata mau Pilkada. Ini jadi perhatian KPK, bukan tidak kami perhatikan ini," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di Palembang.
Dikarakan Firli dana penanganan COVID-19 ini tak disangkal sangat rawan penyalagunaan. Pendapat ini dikemukakan Firli dalam “Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Terintegrasi dan Penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset” di Ruang Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Terkadang, ia menerangkan, kepala daerah yang akan bertarung di pilkada memanfaatkan momen tersebut dengan sengaja membagi-bagikan sendiri bantuan sehingga seolah-olah merupakan bantuan pribadi. Padahal dana bansos itu bersumber dari APBD dan APBN.
"Disini lah, peran dari berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat dan sekaligus mengawasinya. KPK sendiri tidak akan tinggal diam jika ada kepala daerah yang bertindak melawan hukum," katanya lagi seperti dilansir dari Antara.(rie)
Komentar