Daftar Isi
Foto: Kadis Kominfotik Pariaman, Hendri saat menerima dokumen DIP dari PPID
Lancang Kuning, Pariaman — Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri, terima dokumen DIP (Daftar Informasi Publik) dari PPID Pembantu Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Pariaman, bertempat di ruang PPID Dinas Kominfo Kota Pariaman, Balaikota Pariaman, Jum'at (26/6/2020).
Baca Juga: Mahasiswa UIN Suska Riau Demo Rektor, Tuntut Keringanan UKT Selama Pandemi Virus Corona
"PPID ditujukan sebagai bentuk upaya pemerintah memberikan keterbukaan informasi publik, dimana di era keterbukaan informasi publik saat ini, sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008," ujar Hendri.
Baca Juga: 29 Kader PDIP Solo Dukung Gibran, Ada Tudingan Sakit Hati
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pengdokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010, tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
"Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan kerja masing-masing, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi dan fasilitas pendukung lainya," ujarnya.
PPID Utama mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kota Pariaman, serta untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada PPID Pembantu dalam hal ini OPD yang ada di Kota Pariaman, yang telah memberikan dokumen daftar informasi publik untuk kami kumpulkan di PPID Utama Kota Pariaman, dimana sebelumnya PPID Pembantu Dinas PUPR, PPID Pembantu Bagian Perpustakan dan Arsip dan saat ini PPID Pembantu Dinas Dukcapil," tuturnya
"DIP ini sangat penting untuk kami arsipkan dan kumpulkan sebagai bagian dari dokumen yang ada di Kota Pariaman, sebagai upaya kita atas keterbukaan informasi publik," tukasnya.
Ia juga berharap agar PPID Pembantu lainya yang ada di OPD di Kota Pariaman, yang belum menyerahkan dokumen Daftar Informasi Publik nya, agar dapat untuk segera menyerahkanya kepada PPID Utama, ungkapnya mengakhiri.
Penyerahan dokumen DIP PPID Pembantu Dinas Dukcapil juga dihadiri oleh Kabid IKP (Informasi Komunikasi Publik) Dinas Kominfo, Eka Putra Pernanda dan Kasi PKP (Pengelolaan Informasi Publik) Dinas Kominfo, Agusti Rabaini. (dos)
Komentar