Daftar Isi
Foto: Nazaruddin
Lancang Kuning, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat ketetapan justice collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ali mengatakan, status JC itu berdasarkan Surat Edaran MA Tahun 2011 memiliki beberapa kriteria.
"Di sana sudah sangat jelas kriteria pemberian justice collaborator adalah antara lain, bukan pelaku utama," kata Ali dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa, 23 Juni 2020.
Ali menambahkan, KPK menentukan siapa pelaku utama balik ke subjektifitas penyidik atau penuntut umum dengan melihat fakta-fakta penyidikan atau penuntutan di persidangan.
Dia mencontohkan, jika ada kasus yang menjerat seorang kepala daerah misalnya wali kota atau bupati, dan sekretaris daerahnya, atau kepala dinasnya, maka pelaku utamanya adalah si kepala daerah tersebut karena secara struktural lebih tinggi.
"Wali kota atau bupati, kepala dinas, dia tidak akan mendapatkan justice collaborator karena dia pelaku utama," katanya, dilansir dari Viva.co.id
Ali melanjutkan ketika seseorang aktif melakukan rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi, maka penyidik menyimpulkan bahwa orang tersebut sebagai pelaku utama.
"Pak Muhammad Nazaruddin saat itu juga disimpulkan salah satu pelaku utama dari seluruh perbuatannya," ujarnya.
Tidak hanya itu, Ali menyampaikan ketika proses penyidikan, Nazaruddin juga tidak kooperatif sampai dia melarikan diri ke luar negeri dan berhasil ditangkap. Menurut Ali, orang seperti itu kecil kemungkinan mendapat status justice collaborator.
"Kami kaget dari Direktorat Jenderal Pas (Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM), Muhammad Nazarudin dapat justice collaborator, karena dari awal sangat tidak mungkin. Minimal dari dua kriteria tadi (pelaku utama dan kooperatif saat penyidikan)," ucapnya.
Ali menambahkan mengenai surat yang diberikan terkait Nazaruddin pada Juni 2014 adalah surat keterangan. Lagi pula, saat itu Nazaruddin statusnya sudah terpidana.
"Tugas KPK sesungguhnya berhenti ketika seorang terdakwa diputus, inkracht jadi terpidana, pembinaan seluruhnya diserahkan ke Kemenkumham," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga. mengatakan, Nazaruddin akan memperoleh bebas murni pada 11 Agustus 2020. Saat ini, Nazaruddin tengah menjalani cuti menjelang bebas.
Pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin itu setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
"Kemudian setelah berjalan ini pada nanti, 11 Agustus 2020 saudara Nazaruddin akan selesai, bebas murni. Hukumannya selesai Agustus 2020 selesai. Sekarang dua bulan dia diberikan cuti menjelang bebas," kata Reynhard Silitonga di Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 23 Juni 2020.
Diketahui, dalam kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2012, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.
Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus.
Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020, untuk melaksanakan cuti menjelang bebas. Selama masa itu, anggota DPR RI 2009-2011 tersebut wajib lapor. (LK)
Komentar