Daftar Isi
Foto: Sebuah drone dijadikan alat transaksi narkoba di Malaysia
Lancang Kuning -- Empat warga Singapura ditangkap karena diduga menjual narkoba dari Johor Bahru. Yang menariknya, adalah modus baru dari trik penjualan narkoba tersebut.
Meski dalam kondisi pandemi Corona COVID-19 seperti sekarang ini, praktik penyelundupan barang haram tersebut masih saja dapat dilancarkan.
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun, Presiden Jokowi
Ini kedengarannya seperti berita lama, tapi tunggu, bagaimana perdagangan narkoba internasional terjadi ketika kedua negara masih dalam situasi karantina COVID-19?
Tak seperti biasanya, cara pengiriman zat terlarang itu bahkan harus menggunakan drone untuk melintasi perbatasan wilayah antara Singapura dengan Malaysia.
Baca Juga: Anak Bacok Selingkuhan Ibunya Gunakan Kapak
Barang-barang haram tersebut pun dikemas dengan ukuran kecil menggunakan plastik kemasan "es batu" guna bisa diangkut menggunakan drone.
Namun sayang, drone yang mencurigakan itu terdeteksi oleh Angkatan Kepolisian Singapura ketika terbang di atas Taman Waduk Kranji sekitar pukul 17.45 pada Rabu 17 Juni 2020, dilansir dari Viva.co.id.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Polisi Singapura dikirim untuk menyelidiki pesawat tak berawak itu, dan mereka menemukan tas yang melekat pada drone.
Dua pria tersangka tersebut, berusia 29 dan 34 tahun yang diyakini sebagai operator di belakang drone narkoba kemudian ditangkap.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Kantong obat yang melekat pada drone termasuk 178 gram, juga dikenal sebagai metamfetamin.
Setelah pencarian yang dilakukan oleh Biro Narkotika Pusat, para petugas menemukan sebuah mobil milik orang-orang yang diparkir di sekitar Taman Waduk Kranji.
Sampai saat itulah obat-obatan lain ditemukan di dalam mobil yang termasuk 35g "Es", 8g Heroin dan 195 tablet Ecstacy.
Menurut Straits Times, data penerbangan di salah satu ponsel tersangka menunjukkan bahwa drone itu diterbangkan dari Kranji ke Johor Bahru, dan kemudian kembali ke Kranji pada hari yang sama.
Meskipun penyelidikan masih berlangsung, kedua tersangka ini didakwa kemarin, Jumat 19 Juni 2020 dengan perdagangan narkoba yang dikendalikan Kelas A. (LK)
Komentar