Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Taufik Ikut Terseret

                                        Hukum 20 June 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK.

                                        Lancang Kuning – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menghukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan pidana 10 tahun penjara.

                                        Selain itu, bekas politikus PKB itu juga dituntut hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

                                        Baca Juga: Pernyataan Ketua Gugus Tugas Covid-19 soal Vaksin

                                        "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020, seperti dilansir Viva.

                                        Imam juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882.

                                        Baca Juga: Viral, Ada Promo Workshop Sukses Poligami Seharga Rp4 Juta

                                        “Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

                                        Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Imam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

                                        "Menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.

                                        Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

                                        Jaksa meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 11,5 Miliar bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

                                        Seret Nama Taufik Hidayat
                                        Imam Nahrawi tak rela dihukum seorang diri. Dalam persidangan, dia menyebut bahwa mantan pebulutangkis nasional Taufik Hidayat pernah menerima uang Rp7 miliar dan Rp800 juta.

                                        Dia melanjutkan, uang yang diterima Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) tersebut untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.

                                        Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

                                        Imam mempertanyakan cara pandang yang dipakai lembaga antikorupsi untuk menjerat dirinya sebagai tersangka. Menurut Imam, seharusnya Taufik Hidayat juga dijadikan tersangka korupsi.

                                        Taufik Hidayat di Youtube Deddy Corbuzier.

                                        "Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang Beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Politikus PKB ini.

                                        "Karenanya Majelis Hakim Yang Mulia izinkan saya untuk mengatakan tuntutan tersebut. Bahwa ‘tolong jangan merusak martabat dan harga diri seseorang hanya untuk kepentingan yang ada di dalamnya dengan menyematkan adanya persekongkolan jahat’ yang tidak terbukti sama sekali," kata Imam Nahrawi.

                                        Diketahui, saat menjadi tamu dalam tayangan Buka Mata Loe! Semua Koruptor!? Taufik Hidayat Nekat Bicara!! di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Senin, 11 Mei 2020 atau beberapa hari pasca bersaksi di persidangan, Taufik membantah menerima uang.

                                        Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satlak Prima mengklaim hanya dititipkan uang untuk diserahkan pada pihak lain. Tak hanya itu, dalam acara itu, Taufik menyebut olahraga di Indonesia tidak akan maju siapa pun menterinya karena banyak 'tikus' yang bersemayam di Kemenpora.

                                        "Gua memang pernah dititipin Imam Nahrawi, tapi gua ga tau itu duit buat apa. Kan cuma nitip mungkin hanya bantuan atau ucapan terima kasih. Gue kan ga tau. Ga ada berpikir ini uang sogokan atau apa," cerita Taufik.


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Imam Nahrawi Mantan Menpora kpk Taufik Hidayat
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Taufik Ikut Terseret



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        TOK, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
                                        TOK, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
                                        Hukum12 June 2020
                                        Nah!, Imam Nahrawi Mulai 'Bernyanyi'. Yang Ikut Menikmati Dana KONI Mulai Was-was
                                        Nah!, Imam Nahrawi Mulai 'Bernyanyi'. Yang Ikut Menikmati Dana KONI Mulai Was-was
                                        Hukum14 February 2020
                                        John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
                                        John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
                                        Hukum20 May 2021
                                        Imam Nawawi Tersangka, Pukulan Terakhir KPK
                                        Imam Nawawi Tersangka, Pukulan Terakhir KPK
                                        Hukum18 September 2019
                                        Mantan Bos Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
                                        Mantan Bos Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
                                        Hukum23 September 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan