Daftar Isi
Foto: Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK.
Lancang Kuning – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menghukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, bekas politikus PKB itu juga dituntut hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Pernyataan Ketua Gugus Tugas Covid-19 soal Vaksin
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020, seperti dilansir Viva.
Imam juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882.
Baca Juga: Viral, Ada Promo Workshop Sukses Poligami Seharga Rp4 Juta
“Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Imam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Jaksa meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 11,5 Miliar bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Seret Nama Taufik Hidayat
Imam Nahrawi tak rela dihukum seorang diri. Dalam persidangan, dia menyebut bahwa mantan pebulutangkis nasional Taufik Hidayat pernah menerima uang Rp7 miliar dan Rp800 juta.
Dia melanjutkan, uang yang diterima Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) tersebut untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Imam mempertanyakan cara pandang yang dipakai lembaga antikorupsi untuk menjerat dirinya sebagai tersangka. Menurut Imam, seharusnya Taufik Hidayat juga dijadikan tersangka korupsi.
Taufik Hidayat di Youtube Deddy Corbuzier.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang Beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Politikus PKB ini.
"Karenanya Majelis Hakim Yang Mulia izinkan saya untuk mengatakan tuntutan tersebut. Bahwa ‘tolong jangan merusak martabat dan harga diri seseorang hanya untuk kepentingan yang ada di dalamnya dengan menyematkan adanya persekongkolan jahat’ yang tidak terbukti sama sekali," kata Imam Nahrawi.
Diketahui, saat menjadi tamu dalam tayangan Buka Mata Loe! Semua Koruptor!? Taufik Hidayat Nekat Bicara!! di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Senin, 11 Mei 2020 atau beberapa hari pasca bersaksi di persidangan, Taufik membantah menerima uang.
Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satlak Prima mengklaim hanya dititipkan uang untuk diserahkan pada pihak lain. Tak hanya itu, dalam acara itu, Taufik menyebut olahraga di Indonesia tidak akan maju siapa pun menterinya karena banyak 'tikus' yang bersemayam di Kemenpora.
"Gua memang pernah dititipin Imam Nahrawi, tapi gua ga tau itu duit buat apa. Kan cuma nitip mungkin hanya bantuan atau ucapan terima kasih. Gue kan ga tau. Ga ada berpikir ini uang sogokan atau apa," cerita Taufik.
Komentar