Daftar Isi
Foto: Program Kartu Prakerja
Lancang Kuning – Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) menyebut delapan platform digital yang menjadi mitra kartu prakerja tak lewati mekanisme pengadaan barang dan jasa. KPK menduga penunjukan lima dari delapan platform digital itu sarat konflik kepentingan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan hasil kajian program Kartu Prakerja, Kamis, 18 Juni 2020, dilansir Viva.
Baca Juga: 4 Obat Diklaim Efektif Lawan COVID-19, Terbaru Dexamethasone
Diketahui, program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun dalam situasi pandemi CoOVID-19, program ini semi-bantuan sosial. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang.
Komposisi nilai total insentif pascapelatihan yaitu sebesar Rp2.400.000/orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000/orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp1.000.000/orang.
Baca Juga: Momen Lucu Mentri Wishnutama saat Kunjungan ke Bali
Dari hasil kajian, KPK menilai penetapan platform digital sebagai mitra kerja yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja pada 9 Maret 2020 sebelum manajemen pelaksana dibentuk tidak sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 47 dalam Permenko Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan kerja sama dengan Platform Digital dilaksanakan oleh Manajemen Pelaksana.
"Kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Terdapat konflik kepentingan pada 5 (lima) dari 8 (delapan) Platform Digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik lembaga penyedia pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," kata Alex.
Baca Juga: Kiamat Dunia 21 Juni Sangat Tak Ilmiah, Berikut Penjelasannya
Delapan Platform Digital tersebut yakni Tokopedia; Bukalapak; Skill academy (Ruangguru); MauBelajarApa.com; Pintaria; Sekolahmu; Pijar Mahir; dan Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan). Lima dari delapan platform digital yang disebut KPK sarat akan konflik kepentingan itu yakni, Skill Akademy (Ruangguru); Pintaria; Sekolahmu, MauBelajarApa.com dan Pijar Mahir.
KPK menuturkan, platform digital itu sarat konflik kepentingan karena kelima platform digital di antaranya selain bertindak sebagai platform juga berperan sebagai lembaga pelatihan atau terafiliasi dengan lembaga pelatihan. Misalnya Platform Skill Academy. Dari 277 jumlah pelatihan sebanyak 117 oleh Skill Academy by Ruangguru. Selain itu, Platform Skill Academy dan Skill Academy by Ruangguru bernaung di perusahaan yang sama PT Ruang Raya Indonesia.
Baca Juga: Kisah Pria di China, Berat Badan Naik 101 Kilogram Selama Pandemi
keterlibatan Ruangguru sebagai satu dari delapan digital platform mitra kartu Prakerja sempat menuai kritik dari banyak pihak karena berpotensi konflik kepentingan. Sebab Adamas Belva Syah Devara yang saat itu merupakan Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi masih menjabat sebagai CEO Ruangguru.
Dikatakan, sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik lembaga penyedia pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital. Apalagi, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan.
"Materi pelatihan tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. Dari 1.895 pelatihan dilakukan pemilihan sampel didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet. Hasilnya 89 persen dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar termasuk di laman prakerja.org," lanjut dia.
Kemudian metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta. KPK selain itu juga mendapatkan sejumlah temuan ihwal lembaga pelatihan yang menerbitkan sertifikat meski peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.
"Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta,” ujar dia.
Berdasarkan kajian itu, KPK menyebut metode pelaksanaan program pelatihan kartu Prakerja berpotensi merugikan negara.
Lembaga antikorupsi merekomendasikan agar pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dilarang tayang di platform digital mitra kartu prakerja. KPK juga merekomendasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk meminta pendapat ahli terkait penetapan delapan Platform Digital tersebut.
"Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara," ujar dia. (LK)
Komentar