Daftar Isi
Foto: Ilustrasi ASN memakai masker
Lancang Kuning, PEKANBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau diminta untuk taat aturan protokol kesehatan. Jika para ASN yang saat datang ke kantor tidak menggunakan masker, maka akan langsung disuruh pulang. Sebab, penggunaan masker diwajibkan saat situasi pandemi Corona sekarang ini.
Baca Juga: Gubri dan Koni Mulai Bahas Persiapan PON dan Porprov Riau
“Jika ada ASN, semuanya ya baik staf biasa maupun pejabatnya, kita minta pulang ke rumah untuk mengambil masker. Setelah itu baru boleh masuk kantor," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Viral, Mbah Gambreng Usia 65 Tahun Nikah dengan Pria 25 tahun
Yan menegaskan, jika ASN yang disuruh pulang untuk mengambil masker itu tidak kembali lagi ke kantor, maka akan dianggap tidak hadir. Tentunya, sanksi tegas akan diterima ASN tersebut.
"Dan jika tidak kembali lagi ke kantor, ASN seperti itu yang harus disanksi tegas,” ucap Yan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Yan meminta agar Satpol PP memantau aktivitas ASN Pemprov Riau saat bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat daerah (OPD). Jika tidak mematuhui protokol kesehatan, maka namanya harus dicatat lalu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
“Ini berlaku untuk semuanya, mulai dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang hingga ke bawah, semuanya,” tegas Yan. (LK)
Komentar