Daftar Isi
Foto: Vonis putusan hakim kepada Mantan Camat Kuindra dan Kontraktor oleh JPU
Lancang Kuning, INHIL - Terbukti telah merugikan negara, Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis AS selaku kontraktor proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam sidang lanjutan secara online, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
As selaku kontraktor di tuntut 4 tahun penjara, Sedangkan terdakwa SY mantan Camat Kuala Indragiri (Kuindra) yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut divonis selama 1 tahun penjara.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH dan Aji SH.
Baca juga: Orang Yang Masuk Ke Provinsi Riau Harus Wajib Lapor
Dimana, JPU menuntut SY selama 1,5 tahun penjara dan AS 4,5 tahun penjara.
Baca juga: Pesan kepada Anak Muda, Luhut: Jangan asal kritik Pemerintah
"Kegiatan proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat itu dianggarkan dalam APBD Inhil Tahun 2018," terang JPU Juanda Sitorus kepada wartawan melalui pesan What'sapp, Jumat (5/6/2020), seperti dikutip dari BeritaInhil.
Atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut, JPU diberi waktu selama 7 hari untuk menyikapi putusan hakim PN Tipikor tersebut, apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum Banding. (LK)
Komentar