Orang Yang Masuk Ke Provinsi Riau Harus Wajib Lapor

Daftar Isi

     
    Foto: Jubir Covid-19 Provinsi Riau

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Juru Bicara Penanganan Covid-19 Riau dr Indra Yovi mengatakan, orang yang masuk ke Provinsi Riau wajib lapor dan menyertakan surat izin dari institusi yang menyatakan memang ditugaskan atau diperintahkan untuk ke Provinsi Riau.

    "Supaya Provinsi Riau tetap selamat, tetap kita mengendalikan pandemi Covid-19 di wilayah Riau," terangnya saat Konferensi Pers di Posko Gugus Tugas Provinsi Riau, Jumat (5/6/2020).

    Indra Yovi mengungkapkan, untuk anak sekolah ataupun mahasiswa harus ada surat menyatakan hasil Rapid Test 3 hari terakhir non reaktif atau mempunyai hasil Swab 7 hari terakhir hasilnya negatif Covid-19.

    Lanjut dr Indra Yovi, nanti di posko perbatasan akan diminta identitas nomor telepon serta tujuan kemana akan pergi serta alamat bersama berdomisili di Provinsi Riau.

    Indra Yovi menyampaikan, diperbatasan akan diminta meninggalkan nomor telepon ataupun identitas KTP atau fotokopi KTP ataupun nanti mungkin difoto oleh petugas keamanan.

    "Jadi seandainya dalam perjalanan akan terhambat karena antri pemeriksaan memang seperti itu, harus kita jalani," pungkasnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Orang Yang Masuk Ke Provinsi Riau Harus Wajib Lapor
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar