Daftar Isi
Foto: Presiden Joko Widodo. (Instagram)
Lancang Kuning, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Southest Asia Freddom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, dan Elsam menggelar konferensi pers setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate melakukan perbuatan melawan hukum atas pemutusan akses atau blokir internet di Papua dan Papua Barat periode Agustus hingga September 2019.
Baca juga: Tidak Bisa Belajar Online, Siswi Ini Bunuh Diri
Tim Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Isnur menyatakan jika kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memblokir internet dirasa cukup serius. Sebab Presiden dan Menteri sudah diambil sumpah untuk taat terhadap undang-undang tetapi apa yang dilakukan di Papua merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 45 menyatakan Indonesia negara hukum jadi kalau ada tindakan pemerintah yang melanggar hukum yang melawan hukum berarti tindakan tersebut bertentangan atau melawan konsitusi sedangkan pemerintah Presiden, Menteri, dan lain-lain semuanya diambil sumpah semuanya diambil janji dan lain-lain untuk taat dan melaksanakan konsitusi," kata Isnur, Kamis, 4 Juni 2020, dilansir dari Viva.co.id
Isnur menambah jika Presiden masih tetap mengambil atau mengeluarkan kebijakan tanpa dasar hukum merupakan tindakan yang melanggar hukum dan menentang konstitusi dan berdampak sangat serius.
Ia kemudian menanggapi pernyataan dari Menkominfo, Johnny G Plate dimana internet yang terputus di Papua merupakan kerusakan yang disebabkan infrastruktur bukan sengaja diputus oleh pemerintah.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Kalau kemudian dia tidak bergeming atau tidak mentaati perintah pengadilan itu bukan hal yang sederhana dalam konteks hukum tata negara ya kalau di Jepang itu pejabatnya sudah harakiri itu kalau di Korea Selatan sudah ngundurin diri kemudian di kita malah itu kan karena kerusakan infrastruktur," ucapnya.
Baca Juga: Planet Merkurius Bisa Dilihat Sore Ini hingga Usai Salat Isya
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan perbuatan melawan hukum atas pemutusan akses atau blokir internet di Papua dan Papua Barat periode Agustus hingga September 2019.
"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim Ketua PTUN Jakarta, Nelvy Christin saat membacakan putusan, Rabu, 3 Juni 2020.
Dalam amar putusannya, PTUN juga menyatakan pemerintah telah melanggar hukum telah memutus akses internet di Papua dan Papua Barat. "Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu," kata Nelvy.
Pelambatan dan pemutusan internet di beberapa wilayah di Papua terjadi tak lama setelah insiden rasisme di asrama mahasiswa Papua, pertengahan Agustus 2019. (LK)
Komentar