Jubir Covid-19 Sebut Perbedaan Penanganan Covid-19 Riau dengan Provinsi Lainnya

Daftar Isi

     

    Foto: Jubir Covid-19 Riau 

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi menjelaskan perbedaan Provinsi Riau dengan provinsi lain terkait penangan covid 19.

    "Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Riau  belum pernah mencabut kebijakan terkait penanganan covid-19 yang menyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif Covid 19 wajib dirawat di rumah sakit," ungkapnya saat konferensi pers update covid 19 di Posko gugus tugas Provinsi Riau, Sabtu (30/5/2020).

    Kemudian ia juga menjelaskan, PDP wajib dirwat, pasien positif covid-19 baik bergejala ringan, sedang, berat atau tanpa gejala wajib diisolasi di rumah sakit dan kebijakan itu masih berlaku sampai saat ini dan ini yang membedakan kita dengan daerah lain," ungkapnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah Provinsi Riau tidak mengenal kata-kata Orang Tanpa Gejala (OTG), karena semua yang masuk ke Provinsi Riau berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

    "Kita tidak mengenal kata-kata OTG, karena semua OTG otomatis menjadi ODP, kita tidak mengenal PDP berkeliaran atau diisolasi di rumah atau pasien covid 19 yang berkeliaran atau isolasi di rumah semuanya wajib disiolasi di rs sampai dinyatakan sembuh,"tegasnya.

    "Karna kami tidak mempercayai tingkat kedisiplinan masyarrakat kita, kalau dibiarkan di rumah maka dikhawatirkan ada cluster baru lagi dan inilah menjadi perbedaan kita dengan yang lainnya,"tutup dr Indra Yovi. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jubir Covid-19 Sebut Perbedaan Penanganan Covid-19 Riau dengan Provinsi Lainnya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar