Daftar Isi
Foto: Bandara SSK II Pekanbaru
Lancang Kuning, PEKANBARU -- Pemerintah menerapkan new normal pasca tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, bagi anda yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara di Bandara SSK II Pekanbaru harus melengkapi beberapa persyaratan.
Baca Juga: Pelaksanaan WFH Pegawai Pemprov Riau Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020
Eksekutif General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prasetiyo, mengatakan terkait dengan penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara SSK II Pekanbaru, pihaknya tetap menjalankan aturan sesuai dengan arahan pemerintah pusat yakni sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: Iman Brotoseno Siarkan Pornografi di TVRI, Ini Respon Habib Rizieq Shihab
"Kelengkapan yang harus dilengkapi sesuai dengan Surat Edaran (SE), Nomor 5 Tahun 2020. Diantaranya, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN atau Lembaga Pemerintahan,” ujar Yogi, Jumat (29/5/2020).
Baca Juga: Tak Patuhi Protokol Corona, Dua Bar di Segel
Selanjutnya adalah menunjukkan surat keterangan Rapid Test (RT) - PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Atau surat keterangan uji Rapid Test, dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Baca Juga: Donald Trump Akhiri Hubungan AS dengan WHO
"Selain itu persyaratan lainnya yang menjadi pegangan bagi masyarakat seperti harus ada surat keterangan bebas gejala seperti influensa," katanya, seperti dilansir mediacenterriau.
Kemudian bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
"Selanjutnya menunjukkan identitas diri seperti KTP, dan melaporkan rencana penerbangan atau jadwal penerbangan," terang Yogi.(LK)
Komentar