Pemkab Siak tak Gelar Shalat Ied 1441 H dan Pawai Takbir

Daftar Isi

     

    Keterangan foto: Masjid Sultan Syarif Hasyim Siak Sri Indrapura meniadakan shalat berjemaah untuk sementara waktu. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Ags/LK)

    LANCANGKUNING. SIAK-Pemerintah Kabupaten Siak tahun 1441 hijriah ini tidak menggelar shalat Ied di Masjid ataupun di tanah lapang, mengingat saat ini dalam kondisi wabah pandemi covid-19, dan sedang dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    Hal itu tertuang di dalam surat edaran Bupati Siak nomor: 100-Setda-Adminpem/270 tentang Panduan takbir dan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Siak.

    Isinya sebagai berikut:
    Merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 28 tahun 2020, tentang panduan takbir dan sholat idul fitri dimasa pandemi corona virus disease 2019 (covid19), berdasarkan hasil rapat pemerintah Kabupaten Siak bersama forkompinda dan kementerian agama Kabupaten Siak serta Majelis Ulama Indonesia tanggal 19 mei 2020, selanjutnya memperhatikan dengan sungguh-sungguh perkembangan terkini penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak, di mana saat ini terdapat 11 orang tanpa gejala, 417 orang dalam pemantauan dan 5 orang pasien dalam pengawasan yang masih dirawat beserta 38 santri magetan yang masih menunggu hasil swab.

    Hubungan dengan hal tersebut di atas kepada seluruh masa tak khususnya masakan muslim diminta untuk memperhatikan berapa hal berikut:

    1. Pemerintah Kabupaten Siak meniadakan pawai takbir keliling pada malam idul fitri, takbir dapat dilakukan secara terbatas oleh beberapa orang di dalam Masjid atau Mushola, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni dengan cara menjaga jarak dan menggunakan masker.

    2. Pemerintah Kabupaten Siak tidak menyelenggarakan sholat Idul Fitri tingkat kabupaten, baik di lapangan maupun di Masjid, dan mengimbau agar sholat sunah idul fitri tersebut dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Aadapun tata cara pelaksanaan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiyat takbir sholat idul fitri saat pandemi covid-19.

    3. Meniadakan kegiatan rumah terbuka atau open house di rumah pejabat daerah baik di kediaman bupati, wakil bupati, maupun sekretaris daerah. 

    4. Mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum muslimin untuk tetap menjaga jarak physical distancing, bila bertemu atau bersilaturahmi memperbanyak salam dengan mengucapkan "assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh" dengan tanpa menjabat tangan serta tetap memakai masker dan sering mencuci tangan.

    5. Para petugas amil zakat terutama yang berada di masjid atau mushola diminta secara ketat, menerapkan protokol kesehatan sehingga kemungkinan terjadinya penularan covid-19 melalui barang yang diserahkan sedini mungkin dapat dihindari.

    6. Kepada camat, lurah, dan kepala desa diminta berperang aktif dalam melakukan sosialisasi, pemantauan dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan surat edaran ini.

    7. Kepada tokoh agama, pemuka dan pemangku adat serta tokoh masyarakat, diharapkan ikut membantu pemerintah Kabupaten Siak dalam memberikan pencerahan kepada seluruh warga masyarakat. Karena sinergitas seluruh elemen yang ada dalam mengantisipasi covid-19, sangat menentukan keberhasilan ikhtiar kita semua agar penularan covid-19 di Kabupaten Siak dapat segera diakhiri.

    Surat edaran tersebut ditandatangi Bupati Siak, tertanggal 19 Mei 2020.

    Saat di konfirmasi, Bupati Siak H Alfedri melalui Asisten I Setdakab Siak Budhi L Yuwono, Selasa (19/5) mengatakan, surat edaran itu berlaku untuk seluruh daerah di Kabupaten Siak.

    "Kami mengimbau, agar masyarakat melaksanakan shalat sunah Idul Fitri tahun ini di rumah dan berjamaah bersama keluarga inti saja di rumah," kata Budhi.

    Namun kata Budhi, jika ada Masjid tetap melaksanakan shalat Ied, harus menggunakan protokol kesehatan, dan dipastikan jamaah yang datang betul-betul dalam kondisi sehat.

    "Kami tidak melarang, tetapi mengimbau supaya kita bisa memutus mata rantai covid-19 ini di tengah masyarakat," tutup Budhi. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemkab Siak tak Gelar Shalat Ied 1441 H dan Pawai Takbir
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar