Bebas dari Penjara, Bahar Smith Ucapkan Terima Kasih kepada Habib Rizieq

Daftar Isi

     
    Foto: Bahar bin Smith bebas dari penjara. (Dok. Istimewa).


    Lancang Kuning, JAKARTA -- Pendakwah sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bahar bin Smithmengucapkan terima kasih khusus kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Sihab usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5) sore.

    Dalam sebuah video yang diterima CNNIndonesia.com, Bahar juga tampak disambut kerumunan orang tanpa masker dan menjaga jarak di kediamannya, pondok pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    "Maka saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan, yang telah mendukung selama ini khususnya Imam Besar al Habib Muhammad Rizieq bin Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam," kata Bahar dalam video tersebut.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Para pengacara, para penguasa hukum, beserta seluruh ormas islam, beserta seluruh para alumni 212 beserta pengurusnya dan kepada seluruh umat Islam, majlis taklim, masjid, musala dan seluruh umat islam di Indonesia dan luar Indonesia," sambungnya.

    Baca juga: Tempat Wisata di Riau

    Ia juga sempat mengucapkan rasa syukur kepada Allah karena pada akhirnya kembali menghirup udara segar. Kata dia, ini semua berkat doa semua pihak, khususnya ulama dan orang Islam.

    Baca Juga: Jubir Kemenhub Klarifikasi Budi Karya soal Dua Kali Positif Virus Corona

    "Berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa dan atas doa para ulama khususnya para habaib, para kyai dan khususnya para umat Islam," kata dia.

    Pada kesempatan itu Bahar berjanji, lepas dari penjara bakal kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah.

    "Terima kasih banyak mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua dan kita akan kembali berjuang di jalan Allah SWT," ucap Bahar.

    Baca juga: Singapura Buka Lowongan Kerja Petugas COVID-19, Gajinya Fantastis

    Bahar sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Bahar dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

    Hakim menilai Bahar terbukti bersalah melakukan penyiksaan dan perampasan terhadap kemerdekaan dua remaja. Salah satu korban bernama Khoirul Umam Almuzaqi masih berusia di bawah 18 tahun. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bebas dari Penjara, Bahar Smith Ucapkan Terima Kasih kepada Habib Rizieq
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar