Daftar Isi
Lancang Kuning - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan salat Idul Fitri sah dilakukan di rumah selama pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung.
Rizieq mengatakan umat Islam di daerah terpapar corona boleh melakukan salat idul fitri di rumah. Sebab itu, ia meminta umat untuk menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing.
"Sama, sunah statusnya dengan salat tarawih," kata Rizieq lewat pesan singkat yang diteruskan oleh Ketua Mujahid 212 Damai Hari Lubis, Kamis (14/5).
"Idul Fitri sama dengan tarawih status hukumnya, yaitu sunnah. Jadi bisa diadakan di rumah masing-masing, tergantung zona daerah pada level daripada penyebaran Covid-19," lanjut pesan singkat yang dikirim via Damai.
Rizieq mengingatkan meski salat Idul Fitri dilakukan di rumah, umat Islam tidak boleh mengurangi satu rukun pun dalam pelaksanaannya. Dia menyebut rukun salat idul fitri masih sama seperti biasanya.
"Pada saat darurat, bisa saja di rumah bersama keluarga. Asal rukun-rukun salatnya tetap dilakukan," ujar pria yang telah berada di Mekkah, Arab Saudi sejak akhir Mei 2017 silam.
Sebelumnya, pelaksanaan Salat Idul Fitri menjadi sorotan publik di tengah pandemi virus corona. Terlebih lagi setelah Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan pelonggaran kegiatan di rumah ibadah.
Namun, wacana itu langsung dijawab Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Dia bilang masyarakat diminta Salat Idul Fitri di rumah selama pandemi.
Menag Fachrul pun membuat pengumuman usai kajian internal Kemenag. Dia meminta umat Islam salat berjamaah di rumah bersama keluarga saat Idul Fitri.
Kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa khusus terkait hal ini. Umat Islam diperbolehkan melakukan Salat Id di rumah. Jika berjamaah, disarankan terdiri dari 1 imam dan 3 makmum. Jika tidak ada anggota keluarga yang mampu berkhotbah, MUI membolehkan Salat Id di rumah tanpa khotbah.
Selain fatwa MUI soal salat idul fitri, sebelumnya pemerintah RI lewat Menag Fachrul Razi menyarankan pelaksanaan salat pada 1 Syawal 1441 H itu digelar di rumah masing-masing. Pun, imbauan yang datang dari PB Nahdlatul Ulama. Sementara Muhammadiyah pada hari ini dijadwalkan bakal mengeluarkan fatwa soal salat Idul Fitri.
Sumber : cnnindonesia.com
Komentar