Mantan Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara 

Daftar Isi

    Foto: Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin menggunakan rompi orange milik KPK. (Tempo.co)

    Lancang Kuning, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun bui terhadap mantan Wali Kota Medan, Teuku Dzulmi Eldin.

    Dzulmi merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

    "Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Dzulmi Eldnin berupa Pidana Penjara selama 7 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Siswhandhono saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis, 14 Mei 2020.

    Selain itu, Dzulmi juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta rupiah subsidiair enam bulan kurungan.

    Jaksa KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Golkar tersebut.

    "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Dzulmi Eldin berupa Pencabutan Hak Untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa, dilansir dari Viva. 

    Dzulmi dianggap jaksa terbukti menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang beberapa waktu lalu.

    Dalam perjalanan dinasnya, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Saat itu, Dzulmi bersama keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

    Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

    Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI) dan memerintahkan keduanya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

    Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar