Polres Inhu dan Rutan Rengat Tangkap Dua Pengedar Ratusan Gram Sabu

Daftar Isi

    Foto: Istimewa

    Lancang Kuning, INHU - Satreskrim Narkoba dari Polres Indragiri Hulu, Riau bersama Rumah Tahanan Kelas II B Rengat menggagalkan peredaran narkoba di tengah situasi pandemi virus Corona pada Minggu, (3/5/20). Pemberantasan narkoba itu dilakukan di dalam penjara.

    Saat bersinergi pemberantasan narkoba. Jajaran Satuan Narkoba Polres Inhu, berhasil mengamankan dua warga binaan yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

    Baca Juga: Lawan Corona, Kadiskes Meranti MOU Bersama 4 Ormas dan OKP

    Peristiwa ini terungkap berdasarkan hasil koordinasi antara Satuan Narkoba Polres Inhu dengan Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap.

    " Ya benar, anggota kami berhasil mengagalkan peredaran narkoba, dari hasil penangkapan tersebut dua pelaku berhasil diamankan," ucap AKBP Efrizal, Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Aipda Misran.

    Baca Juga: AS-China Makin Gencar Unjuk Gigi di Laut China Selatan

    Pembongkaran narkoba ini terjadi sekira pukul 02:00 WIB, Ahad (3/5/20). Ketika itu Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L. TORUAN berkoordinasi dengan Kepala Rutan Fauji Harahap tentang adanya informasi bahwa ada napi yang memiliki narkoba.

    Mendapat informasi tersebut, Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap langsung mengamankan napi yang di curiga. Tersangka itu berinisial SG (42). Saat itu pula, Kepala Rutan Rengat dan personil Res Narkoba memeriksa sel napi narkoba tersebut dan langsung menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Selain itu, barang bukti juga ditemukan diantaranya 5 (lima) bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu. 95 (sembilan puluh lima) bungkus plastik berbagai ukuran di duga narkotika jenis sabu. Dengan total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 305 gram.

    Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14 gram. Serta juga ditemukan uang tunai senilai Rp.21.400.000.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "SG sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolres Inhu. Dari pengembangan penyidikan kemudian diamankan satu orang lagi napi inisial ZN (32)," jelas Misran.

    Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap dikonfirmasi menyebutkan narkoba tersebut diduga dilempar dari luar pagar penjara. Karena sebelumnya, bagian sisi kanan Rutan merupakan akses jalan warga dan kurang penerangan.

    "Saya baru menjabat dua bulan sebagai Kepala Rutan Rengat. Misi kami memang untuk membersihkan dugaan peredaran narkoba di dalam penjara. Sebab itu saya langsung mengamankan pelaku dan mengajak pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di lingkungan Rutan," sebutnya.

    Aksi yang dilakukan Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap ini juga mendapat apresiasi dari Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L.Toruan.

    "Kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala Rutan Rengat, karena sangat koperatif dalam memberantas peredaran gelap narkoba terlebih lagi masa tugas beliau yang masih baru dua bulan," ucapnya. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhu dan Rutan Rengat Tangkap Dua Pengedar Ratusan Gram Sabu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait