Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Tak Terima Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi di Inhu Ajukan Kasasi

                                        Info Inhu 06 May 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Kasi Pidsus, Kejari Inhu, Ostar Al Pansri 

                                        Lancang Kuning, INHU -- Atas putusan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bariono, terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dengan demikian terdakwa mengajukan kasasi.

                                        Bariono, melanggar Perkara Tindak pidana korupsi dana transportasi pendamping desa dan UED-SP pada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tahun anggaran 2012-2014. 

                                        " Benar, perkaranya masih bergulir. Saat ini terdakwa mengajukan kasasi atas putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru. Dan kasus ini berlanjut ke meja Mahkamah Agung (MA)," kata Kajari Inhu Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, pada Selasa (5/5/20). 
                                         
                                        Dengan demikian kata Ostar, pihaknya juga telah membuat dan mengirimkan kontra memori kasasi untuk perkara tersebut, dengan Nomor: TAR-377/L.4.12/Ft.1/04/2020. 

                                        "Kontra memori kasasi yang kita sampaikan itu telah diterima oleh panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada, Senin (4/5/2020)," tutur Ostar.

                                        selain 10 tahun penjara, PT Pekanbaru juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

                                        Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar UP (uang pengganti) kerugian negara sebesar Rp1.447.254.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka 1 bulan, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa. 

                                        Jika hasil penyitaan yang dilakukan tidak menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana hukuman selama 2 tahun penjara, terangnya. (Dan)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri Terdakwa Korupsi di Inhu
                                        Baca Juga
                                        • Langkah Pemkab Inhu Cegah Karhutla 2020
                                        • Indragiri Hulu Raih KI Riau Award untuk yang Kelima Secara Berturut
                                        • Bersama Syamsuar dan Edy Natar serta Ahmad Syahrofie, Hanya Yopi Bupati di Riau Raih KI Award 2019
                                        • Pesan Kapolres Inhu Saat Lepas Personil Kawal Pilkades
                                        • Warga Pelalawan Ditangkap Bawa Sabu dan Senjata di Inhu
                                        • Inhu Raih Penghargaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tertinggi se Riau
                                        • Lepas Pawai Taaruf MTQ ke-49, Sekda Inhu Minta Hadirin Berdoa Agar Diturunkan Hujan

                                        Beri penilaian untuk artikel Tak Terima Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi di Inhu Ajukan Kasasi



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Korupsi Dana Mamin MTQ, Mantan Kabag Kesra Setda Inhu Divonis 2 Tahun Penjara
                                        Korupsi Dana Mamin MTQ, Mantan Kabag Kesra Setda Inhu Divonis 2 Tahun Penjara
                                        Info Inhu19 February 2020
                                        Terbukti Memeras Kepsek SMPN di Inhu, Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara
                                        Terbukti Memeras Kepsek SMPN di Inhu, Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara
                                        Info Inhu16 March 2021
                                        Divonis Empat Bulan, Terdakwa Kades Tajir Inhu Pikir-pikir
                                        Divonis Empat Bulan, Terdakwa Kades Tajir Inhu Pikir-pikir
                                        Info Inhu30 November 2020
                                        Satu Kadis, Lima Kades Divonis Sebulan Penjara, JPU Banding
                                        Satu Kadis, Lima Kades Divonis Sebulan Penjara, JPU Banding
                                        Info Inhu05 February 2021
                                        Kejaksaan Tahan Kades Air Putih yang Diduga Korupsi Dana Desa
                                        Kejaksaan Tahan Kades Air Putih yang Diduga Korupsi Dana Desa
                                        Info Inhu22 October 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan