Tak Terima Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi di Inhu Ajukan Kasasi

Daftar Isi


    Foto: Kasi Pidsus, Kejari Inhu, Ostar Al Pansri 

    Lancang Kuning, INHU -- Atas putusan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bariono, terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dengan demikian terdakwa mengajukan kasasi.

    Bariono, melanggar Perkara Tindak pidana korupsi dana transportasi pendamping desa dan UED-SP pada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tahun anggaran 2012-2014. 

    " Benar, perkaranya masih bergulir. Saat ini terdakwa mengajukan kasasi atas putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru. Dan kasus ini berlanjut ke meja Mahkamah Agung (MA)," kata Kajari Inhu Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, pada Selasa (5/5/20). 
     
    Dengan demikian kata Ostar, pihaknya juga telah membuat dan mengirimkan kontra memori kasasi untuk perkara tersebut, dengan Nomor: TAR-377/L.4.12/Ft.1/04/2020. 

    "Kontra memori kasasi yang kita sampaikan itu telah diterima oleh panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada, Senin (4/5/2020)," tutur Ostar.

    selain 10 tahun penjara, PT Pekanbaru juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

    Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar UP (uang pengganti) kerugian negara sebesar Rp1.447.254.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka 1 bulan, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa. 

    Jika hasil penyitaan yang dilakukan tidak menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana hukuman selama 2 tahun penjara, terangnya. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tak Terima Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi di Inhu Ajukan Kasasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar