Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Mahfud MD Akui Negara Tak Bisa Hukum Warga yang Mudik

                                        Pemerintah 28 April 2020 Author : Ruzimah


                                         
                                         
                                        Foto: Menko Polhukam Mahfud MD

                                        Lancang Kuning, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan pandangannya terkait latar belakang kebijakan larangan mudik oleh pemerintah selama masa darurat pandemi virus Corona. Mahfud juga akui sebenarnya tak ada ketentuan untuk bisa menjatuhkan hukuman bagi mereka yang hendak mudik.

                                        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut pun menyampaikan hal tersebut dalam program acara tvOne, Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa malam WIB 28 April 2020.

                                        Mahfud MD juga mengungkapkan tentang seperti skema pengambilan keputusan yang melahirkan kebijakan penting tersebut dalam diskusi bertema “Di tengah Wabah Corona, dari Ibadah Sampai Mudik” itu.

                                        Sejumlah pertimbangan ditegaskan Mahfud sudah dikaji pemerintah perihal diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang turut dikuti aturan larangan mudik ke kampung halaman.

                                        “PSBB itu jalan moderat,” ungkap Mahfud dalam penuturannya.


                                        “Kita tahu ada kebutuhan-kebutuhan rohanih dan batiniah. Tapi juga ada beberapa pertimbangan soal larangan mudik dan berkerumun,” jelasnya, melansir dari VivaNews.

                                        Menurut pria bergelar profesor tersebut, segala yang diputuskan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19, tentunya sudah melalui pertimbangan yang juga melibatkan para ulama dan pemuka agama sehingga peraturan tersebut sudah sangat diperhitungkan betul.

                                        Baca juga: Usai 'Menteri Goblok', Viral Kades Tuding Ridwan Kamil Menyusahkan

                                        “Satu dari sudut keagamaan, mempertimbangkan melarang orang berkumpul di mesjid untuk salat tarawih, salat jumat, buka bersama tidak diperbolehkan juga jadi pertimbangan penting dari sudut agama,” ujar Menko Polhukam.

                                        Dan Mahfud pun tak menampik jika ketentuan larangan mudik itu memang tak ada ganjaran hukuman yang menyertai peraturan tersebut.

                                        “Negara tidak bisa menghukum warga yang hendak mudik, namun jika warga yang melawan petugas yang sedang mengawal peraturan tersebut bisa dikenakan sanksi,” tegas Mahfud. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Mahfud MD Akui Negara Tak Bisa Hukum Warga yang Mudik
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Mahfud MD Akui Negara Tak Bisa Hukum Warga yang Mudik



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Disindir Menguatkan Orang Zalim, Mahfud MD: Itu Berlaku Bagi UAS
                                        Disindir Menguatkan Orang Zalim, Mahfud MD: Itu Berlaku Bagi UAS
                                        Pemerintah13 December 2020
                                        Mahfud Tegaskan Pengukuran Lahan Desa Wadas Tetap Lanjut
                                        Mahfud Tegaskan Pengukuran Lahan Desa Wadas Tetap Lanjut
                                        Pemerintah10 February 2022
                                        Mahfud: Natalan, Insya Allah Sampai Besok Aman
                                        Mahfud: Natalan, Insya Allah Sampai Besok Aman
                                        Pemerintah25 December 2021
                                        Kesan Penegakan Hukum Buruk, Mahfud: Saya Tak Bisa Melakukan Apa-apa
                                        Kesan Penegakan Hukum Buruk, Mahfud: Saya Tak Bisa Melakukan Apa-apa
                                        Pemerintah16 September 2020
                                        Amankan Jagad Maya, Pemerintah Bakal Bikin Omnibus Law Digital
                                        Amankan Jagad Maya, Pemerintah Bakal Bikin Omnibus Law Digital
                                        Pemerintah08 June 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan