Tahun Ini di Siak Tidak Ada Tarawih di Masjid dan Mushalla 

Daftar Isi

    Foto: Bupati Siak H Alfedri

    Lancang Kuning, SIAK -- Pemerintah daerah Kabupaten Siak memutuskan untuk emmatuhi surat edaran dari Menteri Agama RI, untuk tidak memberlakukan shalat tarawih berjamaah di masjid atau mushalla selama Ramadhan, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

    "Berdasarkan surat edaran dari Menteri Agama, tidak ada tarawih berjamaah di masjid ataupun di mushalla, baik itu di zona PSBB ataupun tidak, surat edaran itu menyeluruh," kata Bupati Siak H Alfedri, Kamis (24/4).

    Alfedri mengatakan, hal itu guna memutus mata rantai covid-19 khusus di Kabupaten Siak, mengingat saat ini jumlah ODP dan PDP di Siak terus menunjukan grafis meningkat.

    Selain itu kata bupati, surat edaran juga telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak dan Kementerian Agama Kabupaten Siak, untuk melarang masyarakat shalat tarawih berjamaah di masjid atau mushalla.

    "Jadi shalat tarawih berjamaah, di rumah masing-masing saja," ucapnya.

     Bupati berharap, surat edaran ini bisa diperhatikan sebaik mungkin untuk kebaikan bersama, dan meminta kepada pihak terkait agar bisa memperhatikan surat edaran ini sebaik mungkin.

    "Kita minta kerjasama dari semua elemen sampai ke level bahwa, agar penanganan covid-19 ini bisa diantisipasi segera," tutupnya. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tahun Ini di Siak Tidak Ada Tarawih di Masjid dan Mushalla 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    100%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar