Stafsus Presiden Belva Terancam Hukuman Penjara 8 Tahun, Kenapa?

Daftar Isi

    Foto: Eks Stafsus Presiden Joko Widodo, Adamas Belva Syah Devara.

    Lancang Kuning, JAKARTA – Adamas Belva Syah Devara atau akrab dikenal Belva Devara, akhirnya mundur dari jabatan Staf Khusus Milenial Presiden Republik Indonesia pada Selasa, 21 April 2020. Belva memang jadi sorotan publik, karena perusahaannya Ruang Guru menjadi mitra pemerintah untuk memberi pendampingan kepada para pengangguran melalui program kartu pra kerja.

    “Saya sampaikan informasi terkait pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden,” kata Belva melalui surat terbuka yang diunggah ke instagram, melansir VivaNews.

    Baca Juga: Kasus Pasien Corona Kabur dan Meninggal, Satu Kampung di Garut Bakal Diisolasi

    Menurut dia, pengunduran diri tersebut sudah disampaikan dalam bentuk surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 15 April 2020, dan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi pada 17 April 2020.

    “Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah memahami dan menerima pengunduran diri saya,” ujarnya.

    Baca Juga: Jahe hingga Air Garam, Tips WNI di Kamboja Sembuh Corona

    Meski telah mengundurkan diri, Belva belum sepenuhnya lepas dari masalah. Ia terancam diseret ke ranah hukum sebagai tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

    Diketahui, program pengembangan kompetensi kerja di bawah naungan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan, bagaimanapun juga, seorang menteri tak bisa main tunjuk langsung seperti itu. Apalagi perusahaan swasta tersebut milik seorang pejabat negara.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Mantan Komisioner Komnas HAM itu merinci bahwa dugaan kasus Belva mirip dengan kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. Di mana dalam kasus korupsi senilai Rp 43 miliar tersebut, meski dengan tetap melalui proses pelelangan, PT KPIJ selaku pemenang tender sesungguhnya merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya milik Barnabas Suebu dan keluarganya.

    "Mengundurkan diri tdk berarti menggugurkan tindakan Pidana Penyalagunaan Jabatan & nepotisme. Perbuatan Belva sama dgn Bas Suebu bisa dituntut pidana 8 thn penjara," tulis Pigai di Twitternya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Berikut surat terbuka Belva Devara, CEO Ruang Guru:

    "Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua.

    Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan kekuatan dari Allah yang Maha Penyayang.

    Berikut ini saya sampaikan informasi terkait pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden. Pengunduran diri tersebut telah saya sampaikan dalam bentuk surat kepada Bapak Presiden tertanggal 15 April 2020, dan disampaikan langsung ke Presiden pada tanggal 17 April 2020.

    Seperti yang telah dijelaskan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja (PMO), proses verifikasi semua mitra Kartu Prakerja sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada keterlibatan yang memunculkan konflik kepentingan. Pemilihan pun dilakukan langsung oleh peserta pemegang Kartu Prakerja.

    Namun, saya mengambil keputusan yang berat ini karena saya tidak ingin membuat polemik mengenai asumsi atau persepsi publik yang bervariasi tentang posisi saya sebagai Staf Khusus Presiden menjadi berkepanjangan, yang dapat mengakibatkan terpecahnya konsentrasi Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan dalam menghadapi masalah pandemi COVID-19.

    Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah memahami dan menerima pengunduran diri saya.

    Walau singkat, sungguh banyak pengalaman dan pelajaran yang saya dapatkan dari pekerjaan sebagai Stafsus Presiden. Saya merasakan betul bagaimana semangat Bapak Presiden Jokowi dalam membangun bangsa dengan efektif, efisien, dan transparan. Sehingga di manapun saya berada, di posisi apapun saya bekerja, saya berkomitmen mendukung Presiden dan Pemerintah untuk memajukan NKRI.

    Dengan ini, saya juga ingin menjelaskan bahwa saya tidak dapat merespon pertanyaan-pertanyaan media dalam beberapa hari terakhir karena saya ingin fokus dalam menyelesaikan hal ini terlebih dahulu. Terima kasih untuk teman-teman yang telah menghormati dan menghargai keputusan saya tersebut. Semoga kita semua bisa segera keluar dari masalah pandemi yang berat ini. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh," tulis Belva. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Stafsus Presiden Belva Terancam Hukuman Penjara 8 Tahun, Kenapa?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar