Komisi III Terus Berupaya Tingkatkan PAD Riau

Daftar Isi

    Lancangkuning.com - Provinsi Riau terus mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk di antaranya, memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak.Komisi III DPRD Riau tidak berdiam diri. Komisi yang membidangi persoalan pendapatan daerah ini, terus melakukan kajian dengan melaksanakan observasi ke sejumlah daerah. Salah satunya, dengan mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

    Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, menyebut, pencapaian PAD Provinsi Jatim sudah sangat bagus. Untuk itu, dia meminta informasi cara meningkatkan dan menyelesaikan masalah pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan pajak progresif dari Bapenda Jatim.

    Saat itu diceritakan Husaimi, langkah pertama adalah lebih menekankan tentang bagi hasil parkiran dengan memfasilitasi kabupaten/kota dengan bagi hasil sesuai aturan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bupati/samsat. Langkah tersebut dikatakan dia bakal diterapkan di Provinsi Riau untuk meningkatkan PAD.

    Sebelumnya, upaya peningkatan PAD oleh Komisi III DPRD Riau sendiri sudah mulai membuahkan hasil. Salah satunya datang dari sektor pajak air permukaan dengan objek pajak PLTA Koto Panjang.
    Sebelumnya, pembayaran pajak diserahkan kedua provinsi. Yakni Provinsi Riau dan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

    Demikian disampaikan anggota Komisi III DPRD Riau Abu Khoiri. Dikatakan dia, setelah pihaknya melakukan penelaahan, akhirnya besaran pajak air permukaan hanya dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saja.
    Saat ini, Provinsi Riau mendapatkan pajak air permukaan dari objek pajak air permukaan PLTA Koto Panjang sebesar Rp3,4 miliar. Jumlah itu mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan tahun-Tahun sebelumnya.
    “Sejak awal kami fokus terhadap peningkatan pendapatan. Jadi untuk pajak permukaan air di PLTA Koto Panjang ini kan sebelumnya dibagi dua. Disetor ke Sumbar dan Riau,” terang Abu Khoir.
    Mendapati kondisi itu, pihaknya melakukan kunjungan ke lokasi objek pajak yang terletak di Kabupaten Kampar. Termasuk juga dengan mendatangi Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Utara untuk meminta klarifikasi.

    Adapun pelaksanaan klarifikasi didasari Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dlDaerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak.
    “Dari sana kami merasa tidak ada dasar PLN membagikan pajak air permukaan kepada pihak Pemerintah Sumbar. Apalagi jika pembagian pajak hanya berdasarkan MoU (perjanjian, red) yang dokumennya tidak diketahui keberadaannya,” tegas Abu.

    Setelah melakukan sejumlah upaya klarifikasi, didapatilah benang merah yang sangat menguntungkan Pemprov Riau. Di mana pajak air permukaan yang sebelumnya dibayarkan Rp1,7 miliar saja, mulai Februari 2020 ini akan dibayarkan sebanyak Rp3,4 miliar.

    “Alhamdulillah bisa meningkat. Kami akan terus menggali dan mendorong Badan Pendapatan Daerah untuk dapat sama-sama bekerja keras.
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Komisi III Terus Berupaya Tingkatkan PAD Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar