Daftar Isi
Foto: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Lancang Kuning, JABAR – Lima daerah di Provinsi Jawa Barat yaitu Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor disepakati memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak. Upaya ini sebagai salah satu langkah percepatan untuk memutus mata rantai penularan Corona Covid-19.
Kesepakatan itu terjadi setelah rapat koordinasi antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan lima daerah itu melalui video conference pada Selasa 7 April 2020. Diketahui lima daerah ini merupakan episentrum penularan Covid-19 yang berdekatan dengan DKI Jakarta.
Baca Juga: Stop Hubungan Intim Suami Istri Di Tengah Penyebaran Corona
"Karena itu disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," ujar Ridwan Kamil, Rabu 8 April 2020, seperti dilansir Vivanews.
PSBB lima daerah dengan Jakarta secara serentak ini disetujui pemerintah pusat. Kata dia, merujuk pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam kesepakatan penerapan PSBB di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Banten.
Baca Juga: 9 Alat Tes Corona 'Massal' Mendarat Hari Ini
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ujarnya.
Baca Juga: Hari Selasa, 11 Orang Penumpang Asal Malaysia Tiba di Bengkalis
Dia menilai, PSBB tidak jauh berbeda dengan lockdown. Namun, dalam PSBB terdapat pengecualian agar tidak menimbulkan dampak buruk.
Baca Juga : Viral Ojol Kehujanan Peluk Anak, Sosoknya Viral hingga Dicari Kapolres
"PSBB seperti lockdown tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," katanya. (LK)
Komentar