Libur Sekolah di Inhu Diperpanjang Dampak dari Virus Corona

Daftar Isi

    Foto: Surat Edaran Gubri

    Lancang Kuning, INHU -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, memperpanjang libur sekolah sampai pada 15 April 2020. Yang sebelumnya batas libur anak sekolah tersebut hanya sampai 30 Maret 2020.

    Hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur Riau dengan nomor: 800/Disdik/1.3/2020/3123 tentang layanan penyelenggara pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona. Sekolah yang di liburkan mulai dari, TK, SD, SMP, SMA/sederajat.

    Baca Juga: Atasi Corona, Ketua Umum IKADI Sarankan Konsumsi Madu dan Kurma

    Dari intruksi itu, maka pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Indragiri Hulu memberlakukan hal yang sama sesuai surat edaran tersebut.

    " Libur sekolah diperpanjang hingga 15 April 2020. Ini berlaku untuk semua jenjang sekolah," kata Seketaris Disdikbud Inhu Kamaruzaman saat dikonfirmasi Lancangkuning.com pada Jumat (27/3/20).

    Baca Juga: Pemuda Meranti, Bupati dan Kapolres Semprot Disinfektan di Jalan dan Pelabuhan 

    Berdasarkan surat itu, kata Kamaruzaman, bahwa ada beberapa yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Diantaranya,  ujian Nasional tahun 2020 dibatalkan. Dengan dibatalkannya UN tersebut maka proses penyertaan bagi lulusan program paket A, B dan C akan ditentukan kemudian.

    Bagi peserta didik yang belum melaksanakan ujian sekolah diberlakukan ketentuan sebagai berikut. " Untuk kelulusan Sekolah Dasar (SD) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, V dan VI semester gansal) nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," tulis Syamsuar selaku Gubernur Riau.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Selanjutnya, kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Dan, kelulusan Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

    Semua ketentuan itu sesuai dengan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. Tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat  penyebaran virus Corona.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    - Surat edaran Gubernur Riau nomor 800/Disdik/1.3/2020/3123 tentang layanan penyelenggara pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.

    - Surat Dinas Pendidikan Provinsi Riau nomor 800/Disdik/1.3/2020/3240 perihal pembelajaran secara online. (dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Libur Sekolah di Inhu Diperpanjang Dampak dari Virus Corona
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar