Daftar Isi
Foto: Situasi pihak Rutan Rengat saat lakukan bersih-bersih
LancangKuning.com, INHU -- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu mulai pada Rabu (18/3/20) tidak menerima keluarga warga binaan pemasyarakatan hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menangkal peredaran virus Corona.
Baca Juga: Komisi II DPRD Desak Diskes Kampar Berikan Pelayanan Terbaik Antisipasi Covid-19
Kepala Rutan Kelas II B Rengat Fauzi Harahap, mengatakan kepada awak media bahwa upaya tidak menerima kunjungan untuk saat ini merupakan salah satu trick dari kemenkumham untuk mengantisipasi peredaran viris Covid-19.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Jam Besuk Pasien Ditiadakan
"Dua hari sebelum kita menetapkan untuk tidak menerima kunjungan, kita sudah mensosialisasikan kepada keluarga yang akan berkunjung," ucapnya Kamis, (19/3/20).
Dikatakannya, tindakan ini sehubungan dengan menindaklanjuti surat edaran sekretaris jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tentang pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
" Ada kurang lebih 604 WBP yang saat ini tidak dapat bertemu dengan keluarganya. Meskipun demikian, pihak Rutan masih melayani jika ada keluarga yang menitip barang perlengkapan untuk WBP," tambahnya.
Kondisi saat ini, seluruh ruangan sel tahanan dan areal kerja petugas sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Ini sesuai anjuran tim dari dokter.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Dalam hal ini, dikatakan Fauzi, langkah Rutan untuk tidak menerima kunjungan keluarga saat ini belum dapat ditentukan sampai kapan. "Masih menunggu arahan dari pimpinan di Kemenkumham," katanya. (dan)
Komentar