Daftar Isi
LancangKuning.com - Etika keperawatan adalah sebuah metode pemikiran yang digunakan oleh perawat dalam membuat keputusan, bertanggung jawab pada masyarakat, anggota tim kesehatan lain dan pada profesinya, sedangkan etika profesi keperawatan merupakan alat ukur perilaku moral dalam keperawatan. Organisasi profesi dapat menjadikan metode pemikiran perawat dalam pengambilan keputusan dan bertanggungjawab kepada masyarakat, anggota tim kesehatan yang lain dan kepada profesi ( ANA,1976).
Menurut American Ethics Commision Bureau on Teaching, tujuan etika profesi keperawatan adalah untuk: 1) Mengenal dan memahami unsur moral dalam praktik keperawatan. 2) Membuat strategi atau cara untuk menganalisa masalah moral yang terjadi dalam praktik keperawatan. 3) Menghubungkan prinsip-prinsip moral atau pelajaran yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan kepada Tuhan, sesuai dengan kepercayaannya.
Baca juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
1. Prinsip etika etiket dalam keperawatan beerta contohnya
1. Otonomi (Autonomy)
Autonomy adalah suatu kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri, prinsip moral ini sebagai dasar perawat dalam memberikan layanan keperawatan dengan cara menghargai pasien, karena pasien adalah seorang yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya. Perawat harus melibatkan pasien dalam setiap pengambilan keputusan tentang pelayanan keperawatan yang diberikan pada pasien.
Contoh aplikasi prinsip moral otonomi dalam asuhan keperawatan adalah seorang perawat apabila akan memberikan suntik kepada pasien harus memberitahu untuk apa obat tersebut, prinsip otonomi ini dilanggar ketika seorang perawat tidak menjelaskan suatu tindakan keperawatan yang akan diberikannya, tidak menawarkan pilihan misalnya memberikan suntikan atau injeksi bisa dilakukan di pantat kanan atau kiri dan sebagainya.
Perawat dalam hal ini telah bertindak sewenang-wenang pada orang yang lemah. Contoh lainnya adalah kebebasan pasien untuk memilih jenis pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan oleh pasien tersebut.
Baca juga : Komunikasi Interpersonal dan Kepuasan Kerja
2. Berbuat Baik (Beneficience)
Prinsip beneficience ini dikemukakan oleh Chiun dan Jacobs (1997) didefinisikan dengan kata lain doing good yaitu melakukan yang terbaik. Beneficience adalah sebuah prinsip melakukan yang terbaik dan tidak merugikan orang lain atau dengan kata lain dalam konsep keperawatan ini adalah tidak membahayakan pasien .
Apabila tindakan yang akan diambil dapat membahayakan pasien, namun menurut pasien hal itu yang terbaik maka perawat harus menghormati keputusan pasien tersebut, sehingga keputusan yang akan diambil oleh perawat merupakan keputusan yang terbaik bagi pasien dan keluarganya.
Contoh aplikasi prinsip Beneficience dalam asuhan keperawatan :
Seorang pasien mengalami perdarahan setelah melahirkan, menurut program kehamilan pasien tersebut harus diberikan tranfusi darah, tetapi pasien mempunyai kepercayaan bahwa pemberian tranfusi tidak memberikan pengaruh dengan hasil akhir dari program kehamilan tersebut, dengan demikian perawat mengambil tindakan yang sesuai dengan keinginan pasien dalam rangka penerapan prinsip moral ini yaitu tidak memberikan tranfusi setelah pasien memberikan pernyataan tertulis tentang penolakannya.
Perawat tidak memberikan tranfusi kepada pasien, padahal hal tersebut membahayakan pasien, dalam hal ini perawat berusaha berbuat yang terbaik dan menghargai pasien. Contoh lainnya adalah setiap perawat harus dapat merawat & memperlakukan Klien dengan baik & benar tanpa membedakan pasien tersebut.
3. Keadilan (Justice)
Setiap individu harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, hal ini merupakan prinsip dari justice (Perry and Potter, 1998 ; 326). Justice adalah keadilan, prinsip justice ini adalah dasar dari setiap tindakan keperawatan bagi seorang perawat untuk berlaku adil pada setiap pasien, artinya setiap pasien berhak mendapatkan tindakan yang sama tanpa dibeda-bedakan.
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapainya tindakan yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung tinngi prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini diterapkan dalam praktik profesional ketika perawat bekerja untuk tindakan yang benar sesuai hukum, standar praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan yang bermutu.
Baca juga : Tempat Wisata di Riau
Contoh aplikasi prinsip justice dalam asuhan keperawatan :
Klien yang dimasukkan dalam unit neurologi setelah mengalami trauma kepala membutuhkan pengkajian segera dan perhatian untuk mencegah kerusakan otak yang berhubungan dengan edema atau hemoragi. Klien lainnya dalam unit yang sama dalam kondisi yang lebih stabil secara moral dirawat dalam waktu yang berbeda dan dalam tingkat intensitas yang berbeda.
Kriteria kebutuhan, ditambah dengan prognosis klien adalah dasar dari triase, yang digunakan oleh perawat. Contoh lainnya adalah tindakan keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik di bangsal maupun di ruang VIP harus sama dengan Standart Procedure Operational (SOP).(Mahfuzon)
Komentar